Judul Berjalan

TULISAN MOUSE BERJALAN

BERJALAN KEKANAN DAN KEKIRI

SELAMAT BERGABUNG DENGAN KANGTARJOSENDANGREJO..... AYO LATIHAN NGE BLOG BERSAMA-SAMA

Berjalan kekanan kekiri

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI MINAL AIDZIN WAL FA IDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Masa dan Usul Penilaian Kinerja Guru


Proses Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan sekali dalam rentang waktu 2 semester, setelah guru yang akan dinilai melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana telah direncanakan dan harus dilaksanakan dalam waktu 4 - 6 minggu di akhir rentang waktu 2 semester, jadi guru wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk memperoleh pembinaan keprofesiannya sebelum mengikuti  Penilaian Kinerja Guru.
Evaluasi diri dan penyusunan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 - 6 minggu di awal semester yang telah ditetapkan. Evaluasi diri dilakukan untuk memperoleh profil kompetensi guru yang bermanfaat sebagai salah satu dasar bagi kepala sekolah/madrasah dan/atau koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk merencanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang harus dilaksanakan guru.

PK GURU berdasarkan buku 2 Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru yang belum direvisi (lama) tahun 2010 dari Dirjen PMPTK yang dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran, yaitu :
a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.
Hasil penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar usulan penetapan angka kredit tahunan guru kepada tim penilai angka kredit. Hasil penilaian kinerja di akhir rentang waktu 2 semester ini juga digunakan sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk rentang waktu 2 semester berikutnya disamping hasil evaluasi diri yang harus dilakukan secara periodik sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
❶∙∙∙Valid, sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
❷∙∙∙Reliabel, sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
❸∙∙∙Praktis, sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).  
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
❶∙∙∙Berdasarkan ketentuan, PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
❷∙∙∙Berdasarkan kinerja, aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
❸∙∙∙Berlandaskan dokumen PK GURU, penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
❹∙∙∙Dilaksanakan secara konsisten, PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri  atau penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut :
①∙∙∙Obyektif, yaitu PKG dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
②∙∙∙Adil, yaitu PKG memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
③∙∙∙Akuntabel, yaitu hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
④∙∙∙Bermanfaat, yaitu PKG bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
⑤∙∙∙Transparan, yaitu proses PKG memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
⑥∙∙∙Berorientasi pada tujuan, yaitu penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
⑦∙∙∙Berorientasi pada proses, yaitu PKG tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
⑧∙∙∙Berkelanjutan, yaitu PKG dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
⑨∙∙∙Rahasia, yaitu hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Tulislah tanggal masa penilaian angka kredit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
TANGGAL MULAI PENILAIAN :
❶∙∙∙Bagi guru yang belum pernah mendapatkan Penetapan Angka Kredit dihitung sejak ditetapkan/berlakunya inpassing
❷∙∙∙Bagi guru yang mendapat kenaikan pangkat masa peralihan :
①∙∙∙Guru TK/SD
Guru yang pangkat terakhir terhitung mulai tanggal 1 April, masa penilaian dihitung mulai 1 November tahun sebelumnya. Sedangkan guru yang pangkat terakhir terhitung 1 Oktober, masa penilaian dihitung mulai tanggal 1 Juli tahun yang bersangkutan.
②∙∙∙Guru SMP/SMA
Guru yang pangkat terakhir terhitung mulai tanggal 1 April, masa penilaian dihitung mulai 1 Januari tahun yang bersangkutan. Sedangkan guru yang pangkat terakhir terhitung 1 Oktober, masa penilaian dihitung mulai 1 Juli tahun yang bersngkutan.
❸∙∙∙Bagi guru yang sudah mempunyai Penetapan Angka Kredit (PAK), masa penilaian dihitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penetapan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
TANGGAL AKHIR MASA PENILAIAN :
❶∙∙∙Untuk periode penilaian bulan Februari, akhir tanggal penilaian adalah 28/29 tahun yang bersangkutan.
❷∙∙∙Untuk periode penilaian bulan Juni, akhir penilaian 30 Juni tahun yang bersangkutan.
❸∙∙∙Untuk periode penilaian bulan OKtober, akhir penilaian tanggal 31 Oktober tahun yang bersangkutan.
Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit
❶∙∙∙Pengusulan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit selambat-lambatnya :
①∙∙∙bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober; dan
②∙∙∙bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April.
❷∙∙∙Usul penetapan angka kredit yang diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit setelah bulan Juli dan bulan Januari dinilai oleh tim penilai pada persidangan berikutnya, dengan ketentuan :
①∙∙∙penetapan angka kredit ditetapkan pada akhir bulan setelah penilaian.
②∙∙∙tanggal mulai berlakunya penetapan angka kredit terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dilihat dari tanggal penetapan angka kredit.
❸∙∙∙Masa penilaian berikutnya dihitung mulai tanggal 1 (satu) setelah semester terakhir kinerja guru dinilai.
Contoh :
Dahlan, S.Pd. mengusulkan penetapan angka kredit bulan Maret 2009 dengan menghitung prestasi kerja sampai Desember 2008. Usulan tersebut dinilai oleh tim penilai pada bulan Maret 2009 dan angka kreditnya ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2009. Penetapan angka kredit yang baru untuk Sdr. Dahlan, S.Pd. berlaku mulai tanggal 1 April 2009. Maka masa penilaian berikutnya untuk Sdr. Dahlan, S.Pd. dilakukan mulai 1 Januari 2009.
❹∙∙∙Penilaian kinerja subunsur pembelajaran/pembimbingan yang pada saat diusulkan penilaian/penetapan angka kredit belum mencapai 1 (satu) tahun (misalnya baru satu semester), dapat ditetapkan untuk masa penilaian berikutnya setelah terpenuhi 1 (satu) tahun.
❺∙∙∙Tanggal penetapan angka kredit harus sesuai dengan masa berakhirnya penilaian kinerja jabatan fungsional guru.
Contoh 1 :
Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2009 dan penilaian dilaksanakan pada bulan Desember, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 31 Desember 2009. Sehingga penetapan angka kredit tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari tahun 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Januari 2010.
Contoh 2 :
Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 30 Juni tahun 2010, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 30 Juni 2010, sehingga keputusan penetapan angka kredit tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Juli 2010.
Contoh 3 :
Jika masa penilaian berakhir pada tangga l 31 Desember 2009, sedangkan usulan diterima bulan Maret 20 10, dan pada bulan tersebut tim penilai melaksanakan sidang penilaian, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 31 Maret 2010, sehingga penetapan angka kredit berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Januari 2010.
❶∙∙∙Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka atau dianggap  melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka.
❷∙∙∙Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
①∙∙∙dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
②∙∙∙dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan fungsional; dan
③∙∙∙dihilangkan haknya untuk mendapat maslahat tambahan.
❸∙∙∙Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
①∙∙∙diberhentikan sebagai guru;
②∙∙∙wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
③∙∙∙wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
④∙∙∙wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
❹∙∙∙Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
①∙∙∙Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
②∙∙∙Pejabat pembina kepegawaian menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat)jam tatap muka per minggu.
③∙∙∙Menteri selaku pembina jabatan fungsional menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
④∙∙∙Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
❺∙∙∙Dalam hal guru atau kepala sekolah/madrasah terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (56 tahun), maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.

Contoh Rubrik Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah,klik tautan dibawah ini 

Instrumen PK Guru


Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Pedoman Penilaian Kinerja (7491)

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT HASIL PENILAIAN KINERJA ...

PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU

Instrumen penilaian kinerja guru 2013

LOG IN MEMASUKI PENILAIAN KINERJA GURU ONLINE

LOG IN MEMASUKI PENILAIAN KINERJA GURU ONLINE

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar