Judul Berjalan

TULISAN MOUSE BERJALAN

BERJALAN KEKANAN DAN KEKIRI

SELAMAT BERGABUNG DENGAN KANGTARJOSENDANGREJO..... AYO LATIHAN NGE BLOG BERSAMA-SAMA

Berjalan kekanan kekiri

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI MINAL AIDZIN WAL FA IDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Pendidikan Kepramukaan Ekstrakurikuler Wajib Bagi Siswa

Pendidikan Kepramukaan Ekstrakurikuler Wajib Bagi Siswa


Dokumen yang berhubungan dengan Pendidikan Kepramukaan dan peraturan terbaru Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, bisa di unduh melalui link berikut:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik. Diharapkan nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai muatan Kurikulum 2013 dan muatan Pendidikan Kepramukaan dapat bersinergi secara koheren.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik.
DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Dasar Hukum Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
  6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  8. Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;
  12. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka; dan
  13. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 056 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran.
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan bagi siswa di Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik.
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. dan merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.
Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik. Upacara meliputi upacara pembukaan dan penutupan. Keterampilan Kepramukaan dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Metode dan teknik dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik.
Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan. Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya. Penilaian keterampilan dilakukan dengan menggunakan penilaian unjuk kerja. Penilaian sikap dan keterampilan menggunakan jurnal pendidik dan portofolio.
Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka. Pembina Pramuka adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu.
Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib. Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Secara konstitusional, pendidikan nasional: “...berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut secara sistemik-kurikuler diupayakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler diselenggaraakan melalui kegiatan terstruktur dan terjadwal sesuai dengan cakupan dan tingkat kompetensi muatan atau mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalaui penugasan terstruktur terkait satu atau lebih dari muatan atau mata pelajaran. Kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan kegiatan terorganisasi/terstruktur di luar struktur kurikulum setiap tingkat pendidikan yang secara konseptual dan praktis mampu menunjang upaya pencapaian tujuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting. Melalui pendidikan kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.
Koherensi proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, didasarkan pada dua alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Pertama, dasar legalitasnya jelas yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari sisi legalitas pendidikan kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, hal itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Dalam Kurikulum 2013, kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena itu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib merupakan program kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikutinya. Untuk itu maka ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, sebagai rujukan normatif dan programatik semua unsur pemangku kepentingan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik. Ekstrakurikuler Wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi Peserta Didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler tersebut. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
Gugus Depan (Gudep) adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi Gerakan Pramuka. Pembina Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka. Pem-bina bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep. Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru. Model Aktualisasi adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar yang kemudian disebut KMD adalah kursus yang diselenggarakan bagi anggota dewasa dan Pramuka Pandega yang akan membina anggota muda di gugus depan. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan yang kemudian disebut KML adalah jenjang pendidikan tertinggi bagi Pembina Pramuka sebagai lanjutan dari KMD. Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun. Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun. Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun.
Barung adalah kelompok teman sebaya usia antara 7 – 10 tahun yang disebut Pramuka Siaga (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16 – 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh Pembina perindukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Karang Pamitran adalah pertemuan Pembina Pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinannya (SK. Kwarnas No. 056 Tahun 1982). Intramural kegiatan dilaksanakan didalam lingkungan sekolah. Ekstramural kegiatan dilaksanakan diluar lingkungan sekolah.
DESAIN INDUK PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB
Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib Secara konseptual dan programatik, Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dapat digambarkan sebagai berikut:
Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
Lokus normatif Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam Kurikulum 2013, berada pada irisan konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, irisan tersebut menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila. Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib sebagai berikut.
Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
Desain Induk Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing.) Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam Model sebagai berikut.
Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
Model Blok memiliki karakteristik sebagai berikut :
  • Diikuti oleh seluruh siswa.
  • Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
  • Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
  • Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
  • Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
  • Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
Model Aktualisasi
  • Diikuti oleh seluruh siswa.
  • Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
  • Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.

Model Reguler
  • Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
  • Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.
MUATAN NILAI DALAM KEPRAMUKAAN
Muatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013
Sesuai dengan landasan filosofis dan kerangka dasarnya, Kurikulum 2013, memiliki karakteristik mengandung muatan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan yang sangat signifikan. Muatan sikap dan keterampilan dikemas secara generik dalam KI-1, KI-2, dan KI-4. Masing-masing Muatan Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013 adalah: 1) Beriman, 2) Kebhinneka-tunggalikaan, 3) Toleransi, 4) Kebersamaan, 5) Syukur, 6) Disiplin, 7) Tanggung-jawab, 8) Percaya diri, 9) Berani, 10) Cinta tanah air, 11) Pemaaf, 12) Jujur, 13) Ksatria, 14) Rela berkorban, 15) Teladan, 16) Sadar kewajiban dan hak, 17) Demokratis, 18) Cakap, 19) Peduli, 20) Santun Kritis, 21) Sopan, 22) Cekatan, 23) Peka, 24) Tanggap, 25) Komunikatif, 26) Mandiri, 27) Cermat, 28) Taat aturan, 29) Rasa ingin tahu, 30) Pantang menyerah, 31) Berpikir logis, 32) Kreatif, 33) Inovatif, 34) Produktif, 35) Menghargai, 36) Ilmiah, 37) Tekun, 38) Hati-hati, 39) Terbuka, 40) Bijaksana, 41) Bersahaja, 42) Rasa kebangsaan, 43) Estetis, 44) Gotong-royong, 45) Partisipatif, 46) Imajinatif, 47) Citra diri, 48) Sadar bahaya, 49) Kerjasama, 50) Sadar, 51) Berbagi, 52) Sportif, dan 53) Cinta tradisi.
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan
Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan yang terkandung dan dikembangkan dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah: 1) Keimanan kepada Tuhan YME, 2) Ketakwaan kepada Tuhan YME, 3) Kecintaan pada alam, 4) Kecintaan kepada sesama manusia, 5) Kecintaan kepada tanah air Indonesia, 6) Kecintaan kepada bangsa Indonesia, 7) Kedisiplinan, 8) Keberanian, 9) Kesetiaan, 10) Tolong menolong Bertanggungjawab, 11) Dapat dipercaya, 12) Jernih dalam berpikir, 13) Jernih dalam berkata, 14) Jernih dalam berbuat, 15) Hemat, 16) Cermat, 17) Bersahaja, 18) Rajin, dan 19) Terampil.
POLA, RINCIAN KEGIATAN, METODA, DAN TEKNIK PENERAPAN
Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan
Pola kegiatan pendidikan kepramukaan adalah sebagai berikut:
  1. Upacara pembukaan dan penutupan : (Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, dan Ambalan Penegak).
  2. Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill) : Simpul dan Ikatan (Pioneering), Mendaki Gunung (Mountenering), Peta dan Kompas (Orientering), Berkemah (Camping), Wirausaha, Belanegara, Teknologi, dan Komunikasi.
Catatan: Disesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing.
Rincian Kegiatan Kepramukaan
Rincian kegiatan kepramukaan meliputi : Berbaris, Memimpin, Berdoa, Janji, Memberi hormat, Pengarahan, Refleksi, Dinamika kelompok, Permainan, Menghargai teman, Berkomunikasi, Menolong, Berempati, Bersikap adil, Cakap berbicara, Cakap motorik, Kepemimpinan, Konsentrasi, Sportivitas, Simpul dan ikatan, Tanda jejak, Sandi dan isyarat, Jelajah, Peta, Kompas, Memasak, Tenda, PPGD, KIM, Menaksir, Halang rintang, TTG, akti, Lomba, dan Hastakarya.
Metoda Penerapan Pendidikan Kepramukaan
Metode Pendidikan Kepramukaan mencakup: 1) Pengenalan dan pengamalan kode kehormatan Pramuka, 2) Belajar sambil melakukan (Learning by Doing), 3) Sistem kelompok (beregu), 4) Kegiatan di alam terbuka yg mengandung pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, 5) Kemitraan dengan anggota Dewasa, 6) Sistem tanda kecakapan, 7) Sistem satuan terpisah putra dan putri, dan 8) Kiasan dasar.
Metoda dan Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan
Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan mencakup: 1) Praktik Langsung, 2) Permainan, 3) Perjalanan, 4) Diskusi, 5) Produktif, 6) Lagu, 7) Gerak, 8) Widya Wisata, 9) Simulasi, dan 10) Napak Tilas.
PROSEDUR PELAKSANAAN
Prosedur Pelaksanaan Model Blok Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
  • Peserta Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
  • Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
  • Guru kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan.

Orientasi Pendidikan Kepra-mukaan. 

Prosedur Pelaksanaan Model Aktualisasi Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib
  • Guru kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
  • Guru menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembelajaran kepada Pembina Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
  • Setelah pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran.
PENILAIAN
Penilaian Pendidikan Kepramukaan mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • Penilaian dilakukan secara kualitatif.
  • Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik.
  • Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester.
  • Nilai yang diperoleh pada kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
  • Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.
Teknik Penilaian
  • a. Teknik penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.
  • b. Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.
Media Penilaian
  • a. Jurnal/buku harian.
  • b. Portofolio.
Proses penilaian
  • Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran.
  • Proses penilaian Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib menitikberatkan pada ranah nilai sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri.
  • Proses penilaian sikap dilaksanakan dengan metode observasi.
  • Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013.
  • Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka.
  • Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka.
MEKANISME PELAKSANAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Perencanaan Program Kerja
Program Kerja Gugus Depan
  • Musyawarah Gugus Depan. Musyawarah gugus depan atau disingkat “Mugus” adalah kegiatan yang sangat penting dalam upaya memajukan dan menjaga kelangsungan kehidupan gugus depan. Mugus dilaksanakan 3 tahun sekali, dengan kegiatan pokok sebagai berikut: 1) Evaluasi kegiatan 3 tahun sebelumnya, 2) Merencanakan program gugus depan 3 tahun ke depan, 3) Memilih pengurus gugus depan yang baru.
  • Program Kerja Tahunan. Program kerja tahunan di gugus depan harus selalu diwujudkan sebagai pedoman kegiatan. Program kerja adalah rencana kerja yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hasil Mugus. Proses pelaksanaan pembuatan program kerja tahunan dilakukan oleh Ketua Gudep, Pembina Satuan, Pembina Pramuka, Pembantu Pembina, dengan pengarahan Majelis Pembimbing Gudep. Penyusunan program kerja dengan menyerap aspirasi peserta didik yang berasal dari Dewan: Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.
Program Kegiatan Satuan

Program kegiatan satuan meliputi program: Perindukan Siaga, Pasukan penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega.
Program Kegiatan Siaga

1) Pencapaian SKU (Siaga: Mula, Bantu, Tata), 2) Peminatan SKK (Syarat Kecakapan Khusus yakni kecakapan tertentu yang diminati dipilih sendiri oleh peserta didik), 3) Pelantikan-Pelantikan. Kegiatan pelantikan dilakukan sebagai apresiasi prestasi yang dicapai oleh peserta didik golongan Siaga, 4) Pesta dan Pertemuan Besar Siaga. Contoh: Wide game, kunjungan antar perindukan, pameran hasil karya Siaga, Bazar Siaga, 5) Kegiatan partisipasi (mengikuti kegiatan tingkat Kwartir Ranting dan Cabang), 6) Persari (perkemahan satu hari-tanpa menginap), 7) Pencapaian Syarat Pramuka Garuda, 8) Pindah Golongan (dari Siaga menuju Penggalang).
Program Kegiatan Penggalang
Pencapaian SKU (Penggalang Ramu, Rakit, Terap), Pengayaan peningkatan keterampilan SKK, Pelantikan, Partisipasi dan prestasi: a) Jambore (Tingkat: Ranting, Cabang, Daerah, Nasional, Asean, Asia Pacific, Dunia), b) Lomba Tingkat atau LT (LT 1 - tingkat Gudep; LT 2 – tingkat Ranting; LT 3 – Tingkat Cabang; LT 4 – Tingkat Daerah; LT 5 – Tingkat Nasional), c) Gladian Pemimpin Regu (Dianpinru), d) Jota (Jamboree on the air), e) Joti (Jamboree on the internet), f) Pengenalan Saka. 5) Pengembangan Wawasan: a) Latihan Gabungan, b) Orientasi Sosial. Kemah Bakti, Pencapaian Syarat Pramuka Garuda, Pindah Golongan.
Program Kegiatan Penegak

Pencapaian SKU (Penegak: Bantara, Laksana), Peminatan SKK, Pelantikan, Partisipasi dan prestasi:
a) Raimuna (pertemuan pramuka penegak dan pandega putra dan putri, dilaksanakan ditingkat kwartir: Ranting, Cabang, Daerah, Nasional), b) Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp), c) Musppanitera (Musyawarahnya Penegak dan Pandega), d) Pertisaka (Perkemahan Bakti Satuan Karya), e) Geladian Pimpinan Satuan Penegak, f) Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK), g) Kursus Instruktur Muda, h) Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK), i) Pendidikan Bela Negara (PBN), j) Sidang Paripurna (untuk dewan kerja), dan k) Pelatihan tanggap bencana. Gladian pemimpin satuan. Jota (Jamboree on the air). Joti (Jamboree on the internet). Unit-unit Kegaiatan yang sesuai dengan minat peserta didik dan kebutuhan Kwartir (SAR/Brigade Penolong, Marching Band, Protokol. Olahraga, Dll). Pengembangan Wawasan (Latihan Gabungan, Seminar, Simposium, Kolokium, Diskusi). Pencapaian Syarat Pramuka Garuda, dan Bakti Masyarakat.
Program Latihan
Program pelaksanaan kegiatan Gugus Depan disusun menjadi:
  • Program Latihan Mingguan
  • Program Latihan Bulanan
  • Program Latihan Enam Bulanan
Pelaksanaan Program Kerja Gugus Depan
  • Unsur Pelaksana : (1) Majelis pembimbing memberikan bantuan moril, materiil, dan organisatoris. (2) Ketua gudep memimpin terselenggaranya semua program kerja gugus depan dan program latihan, dibantu Pembina satuan, pembantu pembina satuan dan anggota pandega (jika Gudepnya memiliki).
  • Unsur Pendukung : (1) Orangtua memberikan pengawasan dan bantuan sesuai kesepakatan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai pasal 36, UU No. 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka.
  • Materi Kegiatan : Materi kegiatan gugus depan bersumber dari Prinsip dasar dan metode kepramukaan, Nilai Kepramukaan, Keputusan: Munas, Musda, Muscab, Musran, dan Mugus.
  • Sarana, Prasarana dan Pendanaan : (1) Sarana prasarana disediakan oleh sekolah. (2) Dana diperoleh dari sumber-sumber yang sesuai dengan aturan perundangan.
Pelaksanaan Program Latihan

Program latihan dibuat bersama oleh Ketua Gugus Depan, Pembina dengan melibatkan peserta didik (Dewan: Siaga, Penggalang, Penegak)
  • Unsur pelaksana : (1) Pembina satuan, dan pembantu Pembina melaksanakan seluruh program latihan. (2) Pemimpin perindukan (sulung) – pemimpin pasukan (pratama) – pemimpin ambalan (pradana) membantu proses pelaksanaan kegiatan latihan.
  • Unsur Pendukung : Majelis pembimbing dan orangtua memberikan motivasi kegiatan latihan.
  • Materi latihan : Semua aspek hidup yang berisikan nilai dan kecakapan, yang disusun oleh Pembina dan peserta didik.
  • Tempat kegiatan : (1) Alam terbuka. (2) Tempat khusus (tempat ibadah, tempat bakti, tempat kegiatan pendidikan lainnya).
  • Waktu kegiatan : (1) Sesuai yang ditetapkan dalam program kegiatan mingguan, bulanan, dan 6 bulanan. (2) Bila tidak tercapai bisa ditetapkan kemudian melalui musyawarah dewan.
DAYA DUKUNG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Kompetensi Kepala Sekolah

Dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab terhadap keterlaksanaan Kurikulum 2013 melalui pendidikan Kepramukaan. Untuk itu kompetensi kepala sekolah dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib adalah sebagai berikut.
  1. Minimal mempunyai sertifikat kursus orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka dan atau berijasah KMD.
  2. Memahami peran kepala sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Gerakan Pramuka di sekolahnya.
  3. Mengelola gugus depan dengan baik dan benar.
  4. Memberikan bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, material, finansial, dan konsultatif kepada pembina pramuka, guru, peserta didik, dan gudep di sekolahnya.
  5. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, moral, mental, psiko-logis, finansial yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan kepra-mukaan gugus depan yang berpangkalan di satuan pendidikan.
  6. Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan sumber belajar dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
  7. Menyerap aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan kepramukaan di sekolahnya.
  8. Mengadakan hubungan koordinasi, kerjasama dan saling memberi informasi dengan pemangku kebijakan, gugus depan dan kwartir ranting/cabang.
  9. Memberikan laporan pelaksanaan ekstrakurikuler pendidikan Kepramukaan kepada orang tua melalui raport peserta didik dan lembaga lain yang terkait secara periodik maupun secara insidentil.
  10. Menghadiri musyawarah gugus gepan, musyawarah kwartir ranting dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh gugus depan atau di tingkat kwartir.
Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata pelajaran yang menjadi Pembina Pramuka

Oleh karena pelaksanaan Kurikulum 2013 dikembangkan secara terpadu, guru kelas/guru matapelajaran haruslah mempunyai kompetensi pendidikan kepramukaan. Dengan begitu, guru dapat mengaitkan, menghubungkan, dan memadupadankan tema/topik matapelajaran dengan menu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Berkaitan dengan hal itu, berikut ini kompetensi yang harus dikuasai guru:
  1. Memahami pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstra-kurikuler wajib di sekolahnya dan wahana penguatan sikap serta keterampilan peserta didik.
  2. Mengaktualisasikan materi pembelajaran dengan pendidikan Kepramukaan.
  3. Memiliki kemampuan membina peserta didik dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang dibuktikan dengan sertifikat sekurang-kurangnya KMD.
  4. Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
  5. Mengikuti perkembangan kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik, dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  6. Memerankan diri sebagai : a) Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasihat, pengarahan, dan bimbingan, b) Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan, c) Kakak yang dapat melindungi, mendampingi, dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola, d) Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan-kegiatan agar menarik, menyenangkan dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka, e) Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah, f) Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, dan membangun semangat untuk maju, dan g) Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.
Kompetensi Pembina Pramuka

Pembina Pramuka adalah anggota dewasa yang memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip dalam Kepramukaan, secara sukarela bergiat bersama peserta didik, sebagai mitra yang peduli terhadap kebutuhan peserta didik, dengan penuh kesabaran memotivasi, membimbing, membantu, serta memfasilitasi kegiatan pembinaan peserta didik. Berikut ini komptensi pembina Pramuka.
  1. Mempunyai kemampuan membina yang dibuktikan oleh (sekurang-kurangnya) berijasah KMD dan atau KML.
  2. Memahami kebutuhan Kurikulum 2013 dalam menjalankan sikap dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik.
  3. Menjadi Teladan dan Panutan bagi peserta didik.
  4. Memberikan pembinaan agar peserta didik: a) memiliki berkepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani, dan b) menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan Negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
  5. Menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, Sistem Among dan Kiasan Dasar dalam proses pembinaan.
  6. Memberi pengayaan dengan mengikuti perkembangan sehingga kegiatan kepramukaan bernuansa kekinian (up to date), bermanfaat bagi peserta didik dan masyarakat lingkungannya, serta tetap berada dalam koridor ketaatan terhadap Kode Kehormatan Pramuka.
  7. Menghidupkan, membesarkan gugus depan dengan selalu memelihara kerjasama yang baik dengan orang tua/wali Pramuka dan masyarakat.
  8. Melaporkan hasil pendidikan kepramukaan kepada orang tua dan masyarakat melalui nilai raport ektrakurikuler wajib.
  9. Mempunyai tanggung jawab terhadap : a) Terselenggaranya kepramukaan yang teratur dan terarah sesuai dengan visi dan misi Gerakan Pramuka, b) Terjaganya pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan pada semua kegiatan Pramuka, c) Pembinaan pengembangan mental, moral, spiritual, fisik, intelektual, emosional, dan sosial peserta didik, sehingga memiliki kematangan dalam upaya peningkatan kemandirian serta aktivitasnya di masyarakat, d) Terwujudnya peserta didik yang berkepribadian, berwatak, berbudi pekerti luhur, dan sebagai warga yang setia, patuh dan berguna bagi bangsa dan negaranya, dan e) Dalam pengabdiannya, Pembina Pramuka bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, gugus depan, dan diri pribadinya sendiri.
  10. Memerankan diri sebagai : a) Orang tua yang dapat memberi penjelasan, nasehat, pengarahan dan bimbingan, b) Guru yang mengajarkan berbagai keterampilan dan pengetahuan, c) Kakak yang dapat melindungi, mendampingi dan membimbing adik-adiknya, yang memberi kesempatan untuk memimpin dan mengelola satuannya, d) Mitra, teman yang dapat dipercaya, bersama-sama menggerakkan kegiatan agar menarik, menyenangkan, dan penuh tantangan sesuai usia golongan Pramuka, e) Konsultan, tempat bertanya, dan berdiskusi tentang berbagai masalah, f) Motivator, memotivasi untuk meningkatkan kualitas diri dengan berkreativitas, berinovasi, dan aktualisasi diri, membangun semangat untuk maju, dan g) Fasilitator, memfasilitasi kebutuhan dalam kegiatan peserta didik.
Pola Pengembangan dan Penyegaran Kompetensi
Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan, diperlukan upaya peningkatan kemampuan kepala sekolah, guru, dan pembina dalam mengelola pendidikan kepramukaan. Peningkatan kemampuan tersebut dapat dilaksanakan melalui pola pengembangan dan penyegaran kompetensi yang terarah, terpadu, terus menerus, dan berkenimbungan. Berikut ini aktivitas yang perlu dilakukan untuk pengembangan dan penyegaran kompetensi pengelola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib:
  • Mengikuti kursus-kursus yang dilakukan Gerakan Pramuka.
  • Mendiskusikan problematika yang terjadi saat pelaksanaan pendidikan kepramukaan.
  • Mengikuti karang pamitran (pertemuan para pembina Pramuka dari pangkalan lainnya) yang diselenggarakan kwartir ranting, cabang, atau daerah.
  • Mengikuti perkembangan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui majalah, surat kabar, atau media lainnya.
  • Mengikuti bimbingan teknis pengelolaan gugus depan yang diadakan oleh dinas pendidikan atau kementerian pendidikan dan kebudayaan.
  • Membaca buku-buku kepramukaan dan peraturan kepramukaan.
Sarana dan Prasarana
Secara umum sarana kepramukaan diartikan sebagai semua fasilitas yang menunjang proses pendidikan kepramukaan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan kepramukaan termasuk personil dan kurikulum. Sedangkan prasarana kepramukaan adalah fasilitas dasar untuk menjalani fungsi Gerakan Pramuka. Sarana dan prasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan di gugus depan. Sarana dan prasarana tersebut memerlukan sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta pemutahiran. Gugus depan harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan pedoman tentang sistem klasifikasi, inventarisasi dan infromasi keberadaannya.
Merujuk pada standar sarana dan prasarana gugus depan sebagaimana dipersyaratkan dalam akreditasi gugus depan, idealnya gugus depan memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut:
  1. Sanggar gugus depan
  2. Bendera MerahPutih
  3. Bendera gugus depan
  4. Bendera WOSM
  5. Bendera Semaphore
  6. Bendera Morse
  7. Peluit
  8. Tongkat
  9. Tali
  10. Kompas
  11. Peta Topografi
  12. Tenda Regu
  13. Tenda Dapur
  14. Alat Kebersihan Lengkap
  15. Alat dan Kotak P3K
  16. Alat Dapur Lengkap dan Bok Penyimpanannya
  17. Lemari dan Bok Penyimpanan Alat Kegiatan
  18. Perpustakaan dan buku-buku Kepramukaan
Dalam pelaksanaan kegiatan latihan rutin, gugus depan hendaknya memiliki alat pembelajaran.
Pramuka golongan Siaga sekurang-kurangnya memiliki:
  1. Teks Pancasila,
  2. Teks Dwi Satya,
  3. Teks Dwi Darma.
Sedangkan untuk Golongan Penggalang, Penegak, dan Pandega memiliki:
  1. Teks Pancasila, 
  2. Tri Satya, 
  3. Teks Dasa Darma.
Sumber Belajar
Pendidikan Kepramukaan diharapkan mendukung pembentukan kompetensi sosial peserta didik. Di samping itu juga dapat digunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya. Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan yang terdiri atas:
  1. Iman dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Peduli terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup, dan alam seisinya.
  3. Peduli terhadap diri sendiri, dan
  4. Taat kepada kode kehormatan Pramuka.
Oleh karena hal tersebut alam merupakan sumber belajar dalam pendidikan Kepramukaan. Pembina Pramuka sebagai pendidik wajib memahami bahwa semua kegiatan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik merupakan pencerminan dari prinsip dasar Kepramukaan. Selain itu Pembina Pramuka wajib memahami:
  1. Pronsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan pendidikan Kepramukaan dengan pendidikan lainnya.
  2. Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
Pembiayaan
Agar pengelolaan gugus depan dapat berjalan secara berkesinambungan diperlukan suatu pembiayaan gugus depan yang tetap. Usaha-usaha pemenuhan pembiayaan gugus depan dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain:
  1. Iuran Anggota. Iuran anggota pada hakikatnya merupakan alat pendidikan bagi peserta didik dengan tujuan untuk memupuk rasa kebersamaan dan memiliki rasa turut memiliki Gerakan Pramuka. Besar iuran anggota ditentukan di dalam musyawarah gugus depan.
  2. Penggalangan Dana (fundrising). Dalam pelaksanaan kegiatan, gugus depan dapat meminta dukungan bantuan pendanaan. Caranya dengan melakukan pendekatan kepada perorangan maupun kepada dunia usaha dan dunia industri (Dudi), masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka.
  3. Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), APBD atau sumber dana lainnya.
  4. Wirausaha. Aktivitas usaha yang dilakukan oleh Gugus Depan yang berupa jasa, pembuatan produk, dan/atau kemitraan dengan pihak lain.
Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan
Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat gugus depan, Pembina gugus depan perlu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain: orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, dan dunia usaha atau dunia industri (Dudi). Demikian juga halnya dengan Mabigus. Agar Mabigus dapat berperan nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka perlu dibina hubungan kerja yang serasi dan erat antara Pembina Gudep dengan Mabigus. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu enam bulan, dipimpin oleh Ketua Mabigus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar