Judul Berjalan

TULISAN MOUSE BERJALAN

BERJALAN KEKANAN DAN KEKIRI

SELAMAT BERGABUNG DENGAN KANGTARJOSENDANGREJO..... AYO LATIHAN NGE BLOG BERSAMA-SAMA

Berjalan kekanan kekiri

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI MINAL AIDZIN WAL FA IDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Tanpa ijzah PGSD, Hanya Terima TPP 2 Tahun

Tanpa Ijazah PGSD, Hanya Terima TPP 2 Tahun

JAKARTA - Guru SD yang belum mengantongi ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) harus segera kuliah lagi.
Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya memberikan tunjangan profesi pendidik (TPP) selama dua tahun saja. Banyak opsi yang disiapkan Kemendikbud supaya TPP bisa diterima hingga pensiun.
Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru. Dalam Pasal 5 peraturan itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.
Di lapangan banyak laporan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD.
Mereka banting setir menjadi guru SD karena guru di jenjang SMP atau SMA sudah tidak mendapatkan kuota jam mengajar. Umumnya ketidaksesuaian ini dialami guru swasta. Sebab bagi guru PNS, sudah disaring sejak rekerutmen.
Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Kemendikbud terkait pemutusan pencairan TPP akibat tidak sesuainya ijazah PGSD itu. Bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD, diberikan sejumlah alternatif penyelesainnya.
Di antaranya adalah para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar dulu. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD.
Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampusnya lebih banyak dibandingkan yang membuka program S2 Pendidikan Dasar.
Dikonfirmasi saat memaparkan Kurikulum 2013 di Universitas Terbuka (UT) kemarin, Mendikbud Mohammad Nuh tidak hafal detail seluruh Permendikbud yang dia teken.
"Meskipun memang saya menandatangani semuanya, tetapi detail isinya perlu saya baca-baca lagi," katanya.
Kemendikbud saat ini fokus berusaha mengawal kelancaran pencairan TPP tahun anggaran 2014. Selain itu juga menuntaskan tunggakan pencairan TPP yang masih mengendap di pemkab/pemkot sebesar Rp 8 triliun lebih. (Wan)

Cara Melihat NISN Melalui Verval Peserta Didik

Cara Melihat NISN Melalui Verval Peserta Didik
NISN di Verval peserta didik datanya berasal dari hasil sinkronisasi dapodikdas & PDSP.
NISN  datanya berasal dari hasil sinkronisasi dapodikdas dan PDSP.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru hasil sinkronisasi database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat dilihat melalui laman website Verifikasi dan Validasi (Verval) peserta didik. Penerbitan NISN baru ini melalui mekanisme sinkronisasi database Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk melihat NISN secara online dapat mengujungi laman resmi Kemendikbud http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/sys/login. Username dan password yang digunakan untuk login di laman verval peserta didik ini sama dengan yang digunakan operator sekolah di Aplikasi Dapodikdas.

Di dalam website tersebut terdapat tiga menu utama, yaitu home, referensi, dan residu. Home adalah halaman utama dimana bisa dilihat perbandingan data dan progres harian. Di menu referensi bisa dicek data NISN yang valid. Sedangkan residu digunakan untuk validasi nama (identitas) siswa.

Di menu residu dapat dilihat data siswa yang tidak masuk ke tab referensi, berarti siswa tersebut belum mempunyai NISN atau siswa mempunyai NISN tetapi tidak sesuai datanya dengan di dapodik hasil sinkronisasi dan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP). Panduan verval peserta didik untuk NISN bisa diunduh di sini.