Salah
satu kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh setiap pelamar CPNS
adalah Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja (AK/I)
Tahun
2013 ini para pelamar tidak perlu repot jauh-jauh menyediakan waktu untuk
mengurus Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja, karena Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyediakan layanan pengurusan kartu
kuning secara online.
Alamat
pengurusan kartu kuning tersebut ada di http://infokerja.depnakertrans.go.id
Sebagai
langkah awal pelamar harus membuat akun di alamat tersebut.
Setelah
mengisi data dasar mulai Data Akun, Data Regional, Data pribadi dan Data
harapan Kerja, maka sistem akan membuat akun bagi pelamar. Selanjutnya sistem
akan meminta pelamar untuk melengkapi data-data Pendidikan, Keterampilan,
Bahasa dan Riwayat Pekerjaan seperti gambar dibawah ini:
Isi
data yang diminta melalui menu Pendidikan, Keterampilan, bahasa dan Riwayat
Pekerjaan seperti gambar dibawah ini:
Setelah
data semua dilengkapi, pelamar dapat mencetak kartu kuning/pencari kerja dengan
memilih MENU CETAK (AK/I) dipojok kanan atas sehingga ditampilkanlah Kartu
Kuning pelamar bersangkutan seperti gambar dibawah ini:
Selanjutnya
pelamar tinggal membawa dokumen-dokumen pendukung seperti foto copi KTP, foto
copy IJAZAH dan sertifikat pendukung lainnya secara lengkap ke Depnakertrans
setempat. Kartu AK/I akan dicetak melalui printer oleh petugas untuk ditandatangani
dan distempel oleh pejabat Depnakertrans.
Demikian
posting kali ini, semoga bermanfaat.
Jangan
lupa tulis komentar ya.....,,,,......