STANDAR OPERATING PROCEDURE (SOP) TAHUN 2012-2013
I. Guru
A. Kehadiran dan Kepulangan
1. Kehadiran
a. Waktu Kehadiran
1) Guru hadir selambat-lambatnya pukul 06.50 WIB.
2) Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.35 WIB.
b. Guru hadir berpakaian seragam lengkap sesuai dengan tata tertib sekolah.
c. Aktivitas Guru Awal Kehadiran
1) Mengisi daftar hadir mesin jika tidak absen dianggap terlambat.
2) Senyum, salam, sapa dan bersalaman sesuai syar’i.
3) Merapikan diri.
2. Kepulangan
a. Waktu Pulang Guru pukul 14.00 WIB.
b. Waktu pulang Guru Qiraati pukul 12.30 WIB
c. Waktu pulang guru piket pukul 14.30 WIB.
d. Sebelum pulang guru merapikan tempat kerja terlebih dahulu.
e. Berpamitan dengan teman sejawat.
3. Hal-hal yang berkait dengan kehadiran dan kepulangan, dkerjakan mengikuti poin-poin yang ada.
B. Penyambutan Murid
Sambutan diberikan guru kepada murid dengan tujuan agar semua murid merasakan perlakuan khusus dan pengistimewaan.
1. Guru
piket menyambut dengan berdiri dibelakang gerbang dengan memberikan
sambutan senyum, salam, sapa dan bersalaman guru perempuan dengan anak
putri guru laki-laki dengan anak putra kecuali anak kelas 1 dan 2.
2. Guru piket pengelola murid terlambat siap dengan buku data murid terlambat.
C. Pengelolaan Murid Terlambat
1. Pengelolaan murid terlambat adalah guru piket.
2. Tugas Guru pengelola murid terlambat:
a. Mencatat di buku siswa terlambat.
b. Merapikan dan membariskan siswa yang terlambat (putra dan putrid terpisah).
c. Menanyakan alasan keterlambatan pada setiap siswa.
3. Siswa terlambat dikelola sebagaimana siswa tidak terlambat.
4. Guru piket memberikan sanksi bagi siswa yang terlambat.
5. Rekapan siswa terlambat setiap bulan dibuat dan ditindak lanjuti bagian kesiswaan.
D. Dhuha Motivasi
1. Penanggung jawab Dhuha Motivasi koordinator motivasi.
2. Penanggung
jawab Dhuha Motivasi diawal tahun menyusun panduan dhuha motivasi yang
berisi tentang hal-hal sebagai berikut: Jadwal petugas Sholat Dhuha,
jadwal Motivator, kurikulum dhuha motivasi.
3. Peserta Dhuha Motivasi adalah semua murid dan semua guru.
4. Tata urutan Dhuha Motivasi sebagai berikut:
a. Persiapan
b. Pembacaan Asmaul Husna
c. Shalat Dhuha
d. Doa belajar
e. Motivasi
5. Laporan pelaksanaan Dhuha motivasi dicatat oleh koordinator Dhuha Motivasi.
6. Hal-hal lain didalam kegiatan Dhuha Motivasi:
a. Pemberian reward kepada siswa setiap hari Jumat.
b. Murid indisipliner dicatat dan ditangani oleh guru piket.
c. Murid indisipliner dapat diberikan training setelah dhuha motivasi.
E. Kegiatan Proses Belajar Mengajar dan Istirahat
1. Kegiatan PBM sebelum bel berbunyi, guru masuk kelas dengan menyiapkan perlengkapan belajar yang diperlukan.
2. Setelah bel berbunyi:
a. Siswa yang datang setelah bel masuk, diperbolehkan masuk setelah mendapatkan nota terlambat dari guru yang mengajar.
b. Guru mengkondisikan siswa untuk siap belajar dan melakukan presensi.
3. Pelaksanaan PBM
a. Guru Kelas menulis kalimat basmalah dalam huruf arab, hari dan tanggal di papan tulis.
b. Guru
kelas emulai perjumpaan dikelas dengan ice breaking seperti: sekilas
info, tebak-tebakan, joke, permainan dan lain-lain, yang bertujuan untuk
mendapatkan perhatian anak dan mencairkan suasana.
c. Guru melaksanakan PBM dengan unsure PAIKEM (Pendidikan Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan).
d. Menutup pelajaran dengan hamdalah dan salam.
e. Guru
Olah Raga memulai pembelajaran dari dalam kelas, menyiapkan alat-alat,
mencarikan ruang ganti pakaian dan mengaturnya, serta memastikan
alat-alat olahraga dikembalikan pada tempatnya.
f. Guru
Qiraati langsung masuk pada kelompoknya masing-masing, melaksanakan
klasikal, klasikal individual dan individual serta tahfidz sesuai target
yang telah ditentukan.
g. Guru tidak memperbolehkan siswa keluar sebelum bel berbunyi, kecuali seijin guru.
F. Makan
1. Wali kelas mendampingi siswa pada saat jam makan.
2. Kelas I pukul 08.30-09.00, kelas II sampai VI pukul 12.45-13.00.
G. Istirahat
Jam istrahat bagi guru kondisional, menyesuaikan dengn jam mengajarnya.
H. Shalat Dhuhur/Shalat Jumat
Penanggung jawab pelaksanaan adalah koordinator Dhuha motivasi.
1. Sholat Dhuhur diimami oleh petugas imam shalat dhuha.
2. Sholat Jumat dikoordinasi oleh kesiswaan.
I. Pengembangan Diri(Ekskul)
1. Penanggung jawabpengembangan diri adalah bagian kesiswaan.
2. Guru pengampu adalah guru yang ditunjuk oleh pihak sekolahan.
3. Tugas guru pengampu adalah:
a. Melaksanakan kegiatan pengembangan diri sesuai jadwal.
b. Mencatat dan mengontrol semua perilaku dan perkembangan siswa.
c. Memulangkan murid pada waktu yang telah ditentukan.
J. Guru Ijin Meninggalkan Tugas
1. Guru
tidak hadir karena suatu halangan, menyampaikan permohonan ijin tidak
hadir kepada kepala sekolahdan ditembuskan kepada bagian kurikulum.
2. Ijin disampaikan melalui lisan atau tertulis.
3. Ijin yang diajukan bisa dikabulkan atau tidak dikabulkan oleh kepala sekolah, mempertimbangkan alasan dan kondisi sekolah.
4. Jika ijin dikabulkan, guru wajib melimpahkan atau menyertakan tugas ke bagian kurikulum.
5. Ijin untuk Dinas luar harus mendapatkan SPPD dan dicatat dibuku keluar.
6. Budayakan berpamitan dengan teman sejawat.
K. Pembinaan Guru
Pembinaan guru diorientasikan sebagai pembinaan ruhiyah, untuk membekali guru dalam menjalankan tugansnya dengan ketaqwaan.
1. Senin dan Jumat pukul 11.00 – 12.30 WIB pembinaan ruhani untuk guru putri.
2. Sabtu pukul 10.00 – 12.00 WIB pembinaan ruhani untuk guru putra.
II. Murid
A. KEHADIRAN, KEPULANGAN DAN KETIDAKHADIRAN SISWA
1. Kehadiran Siswa
a. Kehadiran siswa setiap Senin dan Sabtu paling lambat pukul 06.46 WIB.
b. Kehadiran siswa setiap Selasa sampai Jumat paling lambat pukul 07.01 WIB.
c. Siswa
hadir mengucapkan salam dan berjabat tangan dengan guru secara syar’I
(murid putra dengan guru putra, murid putrid dengan guru putri).
2. Kepulangan Siswa
a. Kepulangan secara umum
1) Siswa kelas I melakukan persiapan pulang pukul 11.15 WIB
2) Siswa kelas II sampai VI melakukan persiapan pulang pukul 14.00 WIB
3) Siswa mengkondisikan kelas supaya rapi kembali, dibantu dengan guru.
4) Siswa membaca doa pulang bersama atau dipimpin oleh guru.
5) Siswa berdiri dan menyandarkan kursi serta bersalaman dengan guru secara syar’i.
6) Siswa keluar kelas dengan tertib.
b. Kepulangan secara khusus
1) Siswa diijinkan pulang karena alasan sakit atau keperluan keluarga.
2) Siswa yang sakit berhak diantar pulang oleh guru atau dikonfirmasikan pada orang tua untuk dijemput.
3) Orang tua/walimurid yang menjemput siswa untuk keperluan keluarga, menyampaikan ijin kepada wali kelas.
3. Ketidakhadiran Siswa
a. Kriteria ketidakadira yaitu: sakit dan keperluan keluarga/lainnya.
b. Siswa
yang tidak hadir karena sakit atau keperluan keluarga harus
menyampaikan ijin secara langsung baik secara tertulis atau lisan (surat
ijin, telepon, atau sms) kepada wali kelas atau pihak sekolah.
c. Siswa
yang tidak hadir karena sakit atau keperluan keluarga namun tidak ijin
kepada wali elas atau pihak sekolah maka dinyatakan alpha/tanpa
keterangan.
d. Siswa
yang tidak hadir selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan dan
tidak bisa dihubungi oleh pihak sekolah akan dikenai sanksi.
B. KETERLAMBATAN
1. Jenis keterlambatan: terlambat masuk sekolah dan terlambat masuk kelas mengikuti pelajaran.
2. Siswa
dinyatakan terlambat masuk sekolah jika lebih dari pukul 06.46 WIB
untuk hari Senin dan Sabtu, serta pukul 07.01 WIB untuk hari Selasa
sampai Jumat.
3. Siswa terlambat masuk sekolah ditertibkan oleh guru piket.
4. Siswa yang masuk kelas setelah bel berbunyi dan pelajaran sudah dimulai, dinyatakan terlambat masuk kelas.
5. Siswa yang terlambat masuk kelas harus minta nota ijin kepada guru kelas.
6. Siswa
yang terlambat harus mengetuk pintu, mengucapkan salam dan meminta ijin
kepada guru pengampu kelas untuk mengikuti pelajaran.
C. DHUHA MOTIVASI
1. Siswa mempersiapkan diri langsung ke masjid.
2. Siswa melaksanakan Sholat Sunah Tahiyyatul Masjid bagi yang cukup waktunya.
3. Siswa membaca Asmaul Husna secara berjamaah.
4. Siswa melaksanakan Shalat Dhuha Munfarid (sendiri).
5. Siswa membaca Doa bersama.
6. Siswa mengikuti Dhuha Motivasi dengan tertib dalam barisan shof.
D. PROSES BELAJAR MURID DAN ISTIRAHAT
1. Lima (5) menit sebelum bel berbunyi
a. Siswa masuk kelas masing-masing
b. Siswa menghentikan semua kegiatan istirahat
c. Siswa merapkan dan mengembalikan alat permainan ke tempatnya.
d. Siswa melepas alas kaki sebelum masuk kelas dan menaruh ke dalam loker.
2. Murid datang setelah bel masuk, diperbolehkan masuk setelah mendapat nota terlambat.
3. Urutan PBM setelah bel berbunyi:
a. Siswa menjawab salam guru.
b. Siswa mengawali proses belajar dengan Basmalah dan mengakhiri dengan tahmid dan doa kafaratul majlis.
c. Siswa minta ijin jika meninggalkan PBM.
d. Siswa menggunakan alat belajar sendiri.
e. Siswa mengikuti belajar mengajar dengan sungguh-sungguh.
4. Istirahat
a. Waktu istirahat dilaksanakan setelah bunyi bel tanda istirahat.
b. Siswa kelas I istirahat pada pukul 08.45 – 09.15 WIB
c. Siswa kelas III sampai VI istirahat pada pukul 09.45 – 10.00 WIB.
d. Tempat istirahat adalah area yang telah ditentukan dalam peraturan sekolah.
5. Makan siang dilaksanakan pada pukul 09.45 – 10.15 WIB untuk kelas I, dan setelah Shalat Dhuhur untuk kelas II sampai VI.
6. Pekerjaan Rumah yang dilaksanakan dengan Fun (menyenangkan).
E. SHALAT DHUHA
1. Wudhu persiapan Shalat Dhuha untuk selain kelas II diharapkan disiapkan dari rumah. Kelas II di ligkungan sekolah.
2. Shalat
Dhuha dilaksanakan ketika awal pembelajaran kecuali kelas II yaitu
pukul 09.30 – 10.00 WIB dengan motivasi oleh walikelas.
3. Shalat Dhuha dilaksanakan secara niat munfarid atau sendiri dengan pelaksanaan bersama-sama.
F. SHALAT DHUHUR
1. Jadwal persiapan Shalat Dhuhur adalah sebagai berikut:
a. Wudhu dan persiapan Shalat Dhuhur adalah pukul 12.30 – 12.40 WIB.
b. Siswa segera masuk Masjid dan melaksanakan Shalat Tahiyyatul Masjid.
c. Siswa melaksanakan Shalat sesuai dengan tata tertib Shalat.
d. Siswa berdoa dengan khusu’.
G. SHALAT JUMAT
Shalat
Jumat dilaksanakan khusus untuk anak laki-laki kelas II sampai VI,
sedangkan murid putrid melaksanakn Shalat Dhuhur di dalam kelas.
1. Waktu dan persiapan Shalat Jumat adalah pukul 12.00 WIB.
2. Siswa dibagi menjadi beberapa kelompok dan dikoordinasikan oleh Guru laki-laki.
3. Siswa melaksanakan seluruh rangkaian Shalat Jumat:
a. Siswa memakai pakaian menutup aurat, suci, dan rapi.
b. Siswa berbaris di depan tangga bawah dengan teratur.
c. Siswa merapikan sepatu/sandal ketika masuk masjid.
d. Siswa membaca doa masuk masjid.
e. Siswa melakukan Shalat Tahiyyatul masjid.
f. Siswa melakukan Shalat sunnah Qobliyyah Jum’at.
g. Siswa duduk dengan tertib.
h. Siswa melaksanakan shalat Jum’at berjamah dengan khusuk.
i. Siswa melaksanakan dzikir, berdoa, dan shalat sunah ba’diyyah.
j. Siswa meninggalkan masjid dengan berjalan dan tenang.
H. TATA TERTIB UMUM
1. Waktu
sekolah: Senin dan Sabtu, masuk pukul 07.00 WIB, Selasa sampai Jumat
masuk pukul 07.01 dan Senin sampai Kamis pulang pukul 14.00 WIB, Jum'at pulang pukul 11.00 dan Sabtu
pulang pukul 13.00. Khusus kelas II Senin sampai Sabtu, masuk pukul
08.30 WIB, Senin sampai Kamis pulang pukul 12.30 Jumat pulang pukul 11.00 WIB, Sabtu pulang pukul 12.00 WIB. Kelas I pulang pukul 10.15 WIB.
2. Siswa hadir paling lambat pukul 06.45 WIB untuk hari Senin dan Sabtu dan pukul 07.01 untuk hari Selasa sampai Jumat.
3. Bila siswa sakit atau ada hal yang harus meninggalkan sekolah, maka wajib memberitahu wali kelas.
4. Siswa membawa perlengkapan shalat, dan sandal jepit.
5. Siswa tidak memakai perhiasan berlebihan, putri hanya boleh memakai anting.
6. Siswa tidak membawa peralatan permainan yang berbahaya kecuali mendapat ijin guru.
7. Siswa wajib ikut merawat sarana dan prasarana sekolah.
8. Siswa tidak keluar dari lingkungan sekolah selama jam sekolah.
9. Siswa
membiasakan diri mengucapkan salam ketika bertemu teman, guru,
karyawan, dan sesamanya juga ketika memasuki/keluar ruang kelas/guru.
10. Siswa bersikap jujur, sopan, dan disiplin, baik perkataan maupun perbuatan.
11. Siswa memperhatikan dan mendengarkan bila ada yang berbicara di hadapannya.
12. Siswa membuang sampah pada tempat yang disediakan.
13. Tidak boleh membawa HP.
14. Siswa dilarang jual beli makanan, minuman, dan mainan pada saat jam sekolah.
15. Siswa wajib menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
16. Siswa dilarang melakukan ahlak yang tercela, seperti:
a. Berkelahi.
b. Memakai milik orang lain tanpa ijin.
c. Mengambil milik orang lain (mencuri).
d. Menganiaya atau melukai orang lain.
e. Merusak barang-barang milik orang lain.
f. Melakukan perjudian, merokok, narkoba.
g. Menggunjing atau memfitnah orang lain.
h. Merampas atau meminta paksa barang milik orang lain.
i. Menghina, mengejek, mengolok-olok, atau melecehkan orang lain.
j. Menulis, melihat, atau berbicara jorok/mengumpat.
k. Menjodoh-jodohkan dengan lawan jenis.
l. Menaiki kursi, meja, lemari, atap tanpa alasan yang jelas.
m. Berbuat tidak senonoh dengan lawan jenis.
I. TATA TERTIB KHUSUS
1. Tata Tertib Shalat
a. Shalat Dhuha
1) Siswa memakai pakaian menutup aurat, suci, dan rapi (rukuh, mukena bagi siswa putri).
2) Siswa merapikan sepatu/sandal ketika masuk masjid.
3) Siswa membaca doa masuk masjid.
4) Siswa melakukan Shalat Sunah Tahiyyatul masjid bagi yang cukup waktunya.
5) Siswa membaca Asmaul Husna secara bersama-sama.
6) Siswa duduk dengan tertib.
7) Siswa melakukan Shalat Dhuha dengan khusuk.
8) Siswa melaksanakan dzikir dan doa dengan khusuk.
9) Siswa mengikuti motivasi dengan seksama.
10) Siswa meninggalkan masjid dengan berjalan dan tenang.
b. Shalat Dhuhur
1) Siswa memakai pakaian menutup aurat, suci, dan rapi (rukuh, mukena bagi siswa putri).
2) Siswa merapikan sepatu/sandal ketika masuk masjid.
3) Siswa membaca doa masuk masjid.
4) Siswa melakukan Shalat Tahiyyatul masjid bagi yang cukup waktunya.
5) Siswa melakukan Shalat sunnah Qobliyyah Dhuhur dan muraja’ah membaca/mengulang hafalan) Al Qur’an.
6) Siswa melaksanakan shalat dhuhur berjamah dengan khusuk.
7) Siswa melaksanakan dzikir, berdoa, dan shalat sunah ba’diyyah.
8) Siswa meninggalkan masjid dengan berjalan dan tenang.
c. Shalat Jum’at
1) Siswa memakai pakaian menutup aurat, suci, dan rapi.
2) Siswa berbaris di depan tangga bawah dengan teratur.
3) Siswa merapikan sepatu/sandal ketika masuk masjid.
4) Siswa membaca doa masuk masjid.
5) Siswa melakukan Shalat Tahiyyatul masjid.
6) Siswa melakukan Shalat sunnah Qobliyyah Jum’at.
7) Siswa duduk dengan tertib.
8) Siswa melaksanakan shalat Jum’at berjamah dengan khusuk.
9) Siswa melaksanakan dzikir, berdoa, dan shalat sunah ba’diyyah.
10) Siswa meninggalkan masjid dengan berjalan dan tenang.
2. Tata Tertib Wudhu
a. Siswa datang di tempat wudhu tepat waktu.
b. Siswa wudhu dengan tertib dan benar.
c. Siswa menggunakan air tidak berlebihan.
d. Siswa baris dengan antri/bergantian.
e. Siswa memakai alas kaki/sandal.
f. Siswa membaca do’a masuk/keluar kamar mandi dan do’a wudhu.
g. Siswa wudhu di tempat yang telah ditentukan:
1) Putri lantai 2 sebelah timur lantai 1 sebelah barat.
2) Putra lantai 1 di bawah tangga.
3. Tata Tertib Makan
a. Siswa membaca doa sebelum dan sesudah makan.
b. Siswa antri dengan rapi.
c. Siswa tidak bergurau pada saat makan.
d. Siswa tidak mencela makanan.
e. Siswa menghabiskan makanan sesuai dengan waktu yang disediakan.
f. Siswa mencuci tangan.
g. Siswa merapikan dan membersihkan ruang kelas setelah makan.
h. Siswa makan dan minum dengan duduk dan tangan kanan.
i. Siswa tidak meminta makanan secara paksa.
4. Tata Tertib Berpakaian
a. Siswa memakai pakaian seragam dengan ketentuan:
1) Senin dan Selasa: seragam merah putih
2) Rabu dan Kamis: seragam bathik sekolah.
3) Jumat : seragamolahraga
4) Sabtu : seragam pramuka.
b. Siswa yang ada jam olah raga selain hari sabtu, membawa baju ganti olah raga.
c. Siswa memakai sepatu dan kaos kaki ketika berada di sekolah kecuali ketika berwudhu.
d. Siswa memakai ikat pinggang.
5. Tata Tertib Qiraati
a. Siswa masuk dalam kelompok masing-masing.
b. Wajib membawa buku Qiraati, buku prestasi dan alat tulis.
c. Siswa tidak diperbolehkan meninggalkan kelompoknya sebelum jam Qiraati selesai.
d. Siswa kenaikan jilid diuji oleh koordinator Qiraati sesuai dengan jadwal.
e. Ketika naik jilid atau jilid hilang, siswa membeli sendiri buku Qiraati pada bendahra Qiraati.
6. Tata Tertib Bermain
a. Bermain saat jam istirahat.
b. Bermain di lingkungan sekolah dengan batasan yang telah ditentukan:
1) sebelah barat : gedung STIE
2) sebelah selatan : gedung sekolah
3) sebelah timur : taman bermain
4) sebelah utara : gerbang sekolah
c. Bermain di halaman sekolah.
d. Dilarang bermain di kantor guru, masjid, kelas TK, dan UKS.
e. Melakukan segala bentuk permainan di luar kelas, kecuali. dipantau (diizinkan) oleh guru.
f. Bermain dengan alat yang tidak membahayakan.
g. Memakai alas kaki saat bermain.
J. JENIS DAN BENTUK SANKSI
1. Sanksi Ringan
a. Dinasehati
b. Ditegur
c. Memungut sampah
d. Membersihkan got
e. Lari jarak sedang
f. Membersihkan kelas
g. Membersihkan jendela
h. Meyetorkan hafalan
i. Push up
j. Meminta maaf
k. Membersihkan halaman
l. Membersihkan masjid
m. Merapikan kantor guru
n. Merapikan sandal sepatu
2. Sanksi Sedang
a. Berdiri di depan kelas lain
b. Membersihkan WC
c. Membersihkan kamar mandi
d. Menguras bak mandi
e. Mengganti rugi
f. Membersihkan kelas lain
g. Tidak diijinkan mengikuti pelajaran
h. Dilakukan penyitaan
i. Disuruh pulang
3. Sanksi Berat
a. Panggilan terhadap orang tua
b. Diskors 3 hari
c. Diturunkan kelasnya
d. Dikembalikan pada orangtua
KETERANGAN
1. Sanksi Ringan
a. Melanggar ketentuan pada tata tertib umum poin 1 sampai dengan 16.
b. Melanggar ketentuan pada tata tertib khusus (tartib shalat, wudhu, makan, berpakaian dan bermain)
2. Sanksi Sedang
a. Melakukan pelanggaran tata tertib umum poin 17.
b. Mengulangi pelanggaran dengan modus yang sama lebih 3 kali terhadap sanksi ringan dalam 1 minggu.
3. Sanksi Berat
a. Melakukan pelanggaran pada tata tertib umum poin yang sama sebanyak 5 kali.
b. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib umum poin 17 sebanyak 3 kali pada poin yang sama.
c. Melakukan pelanggaran terhadap semua tata tertib sebanyak 10 kali pada poin yang berbeda.
K. REWARD DAN PUNISHMENT
Reward
da punishment diorientasikan sebagai bagian tak terpisahkan dari
pendidikan. Untuk itu tidak diperkenankan reward dan punishment yang
kontra produktif dengan pendidikan itu sendiri dengan menggunakan
prinsip hargai pelakunya,luruskan perilakunya.
Kesalahan dalam mendudukan reward dan punishment akan menimbulkan dampak yang justru bertentangan dengan tujuan sekolah.
Reward diberikan untuk menghargai perilaku positif siswa.
1. Jenis-jenis reward meliputi:
a. Pin prestasi untuk menghargai setiap perilaku positif anak. Baik dalam aspek kognitif, afektif maupun psikomotorik siswa.
b. Pin Best Student untuk menghargai perilaku siswa yang sudah 5 kali mendapatkan Pin Prestasi.
c. Pin Hebat untuk menghargai anak kelompok bawah yang mengalami perubahan besar dalam satu bulan.
d. Pin Best of The Best Student untuk memberikan penghargaan pada siswa yang terbaik dalam satu semester atau satu tahun.
e. Pin Best Mading untuk memberikan penghargaan pada pengirim naskah terbaik majalah dinding.
2. Semua
jenis hukuman berupa kontak fisik negative seperti menjewer, melempar
kapur, memukul, mendorong kepala, dan lain-lain tidak diperbolehkan.
3. Jenis perkataan yang membuat siswa trauma juga tidak diperbolehkan.
III. WALI MURID
A. ADAB
Untuk
mendidik siswa-siswi agar melakukan hal-hal yang sesuai dengan tujuan
pendidikan yang ada dan memberi contoh kebenaran kepada siswa dan siswi
secara nyata, diharapkan orang tua ketika memasuki lingkungan sekolah
menggunakan adab sebagai berikut:
1. Berbusana muslim.
2. Tidak merokok.
3. Menjaga ketertiban
4. Menjaga kebersihan
B. TANGGUNG JAWAB
Sebagai
bentuk hubungan sekolah dan wali murid diharapkan wali murid
memperhatikan beberapa tanggung jawab sebagai wali murid, karena anak
adalah sebuah amanah yang harus dipertanggung jawabkan serta demi
tercapainya tujuan dan isi dari pendidikan itu sendiri, wali murid
diharapkan:
1. Mengontrol buku penghubung dan tugas.
2. Mendampingi siswa ketika belajar.
3. Proaktif dengan kegiatan sekolah serta komite sekolah.
4. Hal-hal yang berkaitan dengan sekolah dimohon dikonfirmasikan langsung ke pihak sekolah.
5. Dimohon menjaga nama baik guru dan sekolah, untuk memberi kepercayaan kepada siswa dalam belajar.
6. Memenuhi kewajiban administrasi tepat pada waktunya.
7. Mengantar dan menjemput siswa tepat pada waktunya.
8. Memberi informasi baik lisan maupun tulisan apabila siswa berhalangan mengikuti PBM.
IV. UMUM
A. LAYANAN TAMU
1. Tamu disambut oleh siapapun yang pertama kali menjumpai dengan senyum, salam, sapa atau yang sejenisnya.
2. Tamu dibantu atau dilayani kebutuhannya dan diarahkan sesuai tujuannya.
3. Tamu dipersilahkan menunggu atau berhubungan langsung dengan orang yang berkepentingan.
4. Tamu dari Dinas diberi buku tamu khusus dan tamu dari umum diberi buku tamu umum oleh TU.
5. Tamu wali murid yang berkepentingan dengan administrasi, diterima sampai pukul 13.00 WIB oleh TU.
6. Jika tamu selesai dengan kepentingannya, diantar sampai pintu dengan ucapan salam dan bersalaman secara syar’i.
B. LAYANAN TELEPON
Untuk
memudahkan hubungan antara pihak wali murid dan sekolah serta guru,
pihak sekolah memberikan layanan telepon dengan daftar no telepon semua
guru secara terlampir. Dengan acuan layanan sebgai berikut:
1. Penerima telepon utama adalah petugas dari TU.
2. Pelimpahan telepon kepada orang lain dengan disertai pesan.
3. Telepon diterima dan disudahi dengan menggunakan adab salam.
C. SURAT
1. Surat Masuk
a. Surat diterima oleh siapapun yang pertama kali menjumpai dan berhak untuk menandatangani tanda terima.
b. Surat pribadi langsung diberikan kepada yang bersangkutan.
c. Surat ijin langsung diberikan kepada wali kelas yang bersangkutan.
d. Surat dinas diberikan kepadan TU untuk dibuka dan dicatat dalam buku agenda.
e. Surat dibawa TU kepada kepala sekolah untuk dibaca dan ditandai kalu telah dibaca.
f. Surat dimasukan dalam file surat masuk.
2. Surat Keluar
a. Semua surat berkop sekolah harus ditanda tangani oleh kepala sekolah baik langsung maupun mengetahui dan di stempel.
b. Surat diberi nomer yang sesuai denga urutan.
c. Surat dimasukan dalam arsip surat keluar dan dicatat dalam buku surat keluar.
d. Pengiriman surat atau berkas yang bersifat eksternal harus disertai buku ekspedisi yang sudah diisi sejak dari sekolah.
D. PENGADAAN BUKU PEGANGAN
1. Penanggung jawab pengadaan buku pegangan adalah bagian pengadaan sumber belajar (PSB).
2. Buku pegangan murid berupa buku paket, diktat, prestasi Qiraati, penghubung, dan LKS.
3. Pemilihan buku pegangan murid dari penerbit, melalui proses seleksi oleh tim seleksi.
4. Buku penghubung dimanfaatkan oleh wali murid.
E. MAJALAH DINDING
Majalah
dinding diorientasikan sebagai media untuk melatih murid terampil
menulis dan menuangkan kreativitasnya. Menulis adalah tradisi keilmuan
Islam, hamper tidak ada ulama’ yang tidak memiliki karya tulis. Siswa
diharapkan peka terhadap perkembangan kehidupan dan dapat mengkritisinya
dan dapat mengetahui kinerja penerbitan media.
1. Penaggung jawab adalah koordinator majalah dinding.
2. Siswa berhak mengirimkan tulisannya kepada koordinator majalah dinding, dan akan diseleksi.
3. Siswa yang terbaik dalam seleksi akan mendapatkan pin madding dan karyanya berhak di pasang dalam madding.
F. RIHLAH ATAU KEGIATAN KELUAR
1. Penanggung jawab Rihlah atau kegiatan keluar adalah kabag kesiswaan.
2. Pendidikan luar sekolah diadakan setahun dua kali atau satu semester sekali.
3. Rihlah diselenggarakan untuk kelas lima pada akhir semester.
4. Biaya rihlah dari tabungan rihlah siswa selama satu tahun.
5. Biaya pendidikan luar sekolah dianggarkan dalam APBS tahun yang sedang berjalan.
G. PENUTUP
Demikian Standart Operating Procedure (SOP)
ini dibuat, agar dapat memberikan manfaat dan ketertiban dalam
pembelajaran di SD Negeri Dolokgede Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro. Apabila ada
kesalahan maka akan ditindaklanjuti sebagai proses koreksi.
Kepala SDN Dolokgede
Kecamatan Tambakrejo
SUTARJO, S.Pd
NIP : 19640502 198504 1 009