Beberapa istilah yang digunakan dalam veriļ¬kasi dan validasi data peserta
didik :
1. Data Pokok Pendidikan
(DAPODIK) merupakan sistem pendataan pendidikan online untuk
pengelolaan data pendidikan secara nasional yang meliputi satuan pendidikan
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh unit kerja
terkait (PAUDNI, Dikdas, Dikmen, Dikti, dsb).
2. Referensi adalah kumpulan data peserta didik yang sudah sesuai NISN, nama, dan
tanggal lahirnya antara di DAPODIK dengan di PDSP. Data Referensi PDSP secara
otomatis akan merubah data di DAPODIK.
3. Residu adalah kumpulan data peserta didik yang harus diperbaiki karena NISN,
nama, dan tanggal lahirnya belum sesuai antara di DAPODIK dengan di PDSP.
4. Sesuai (Match) adalah data NISN, nama, dan tanggal Iahir yang dimiliki peserta didik di
DAPODIK identik dengan di PDSP, meski dalam penuIisan nama misalnya belum
sesuai benar antara di DAPODIK dengan di PDSP namun sebenamya itu merupakan
satu orang yan sama, misal namanya disingkat atau Anggara ditulis Anggoro, hal
ini tidak menjadi masalah karena nanti bisa divalidasi/diperbaiki melalui menu
edit data.
5. Tidak Sesuai (Not Match) adalah data NISN, nama, dan tanggal Iahir yang dimiliki peserta didik di
DAPODIK benar-benar berbeda dengan di PDSP, misal Abdul Hakim dengan Ahmad
Basuki yang merupakan dua orang yang berbeda. Jangan terburu-buru klik tidak
sesuai (Not Match) sebelum melakukan pencarian data sampai lima kali, karena
dengan klik ‘Tidak Sesuai” (Not Match) berarti sistem akan membuatkan NISN baru
bagi siswa tersebut yang kemungkinan bisa mengakibatkan NISN ganda bagi siswa tersebut.
Permohonan Perubahan NISN siswa yang disetujui, dapat dilihat melalui menu
Referensi. Sedangkan permohonan yang tidak di setujui, maka NISN siswa tersebut
tetap menggunakan NISN yang ada.
B. PERMOHONAN PERUBAHAN
NAMA DAN TANGGAL LAHIR
1.
Pilih menu Permohanan Perubahan, tekan tombol Perubahan Nama dan Tanggal Iahir.
2.
Pilih siswa yang akan diubah Nama dan Tanggal
Iahirnya.
3.
Masukkan Nama dan Tanggal Iahir siswa yang diinginkan.
4.
Tekan tombol lampirkan dokumen pendukung (Akta
Kelahiran, Kartu Keluarga, ljazah terakhir).
5.
Tunggu konļ¬rmasi persetujuan permohonan perubahan
maksimal 2 x 24 jam.
6.
Tekan Status Permohonan perubahan untuk mengetahui informasi persetujuan dari PDSP.
7. Permohonan Perubahan Nama dan Tanggal Iahir siswa yang disetujui, dapat
dilihat melalui menu Referensi.
Sedangkan permohonan yang tidak di
setujui, maka Nama dan Tanggal Iahir siwa tersebut tetap menggunakan Nama dan Tanggal Iahir yang ada.
C. STATUS PERMOHONAN
Menampilkan daftar Status Permohonan Perubahan data siswa yang diajukan,
baik yang disetujui oleh PDSP maupun tidak.
KONFIRMASI DATA
Menu Konļ¬rmasi Data
berfungsi untuk memastikan data peserta didik yang terdapat dalam
menu Referensi valid dan sesuai dengan data peserta didik dalam arsip database
PDSP. Konļ¬rmasi data akan merubah data peserta didik yang ada di pencarian NlS individu
(Iaman : nisn.data.kemdikbud.go.id)
A. DATA TERINDIKASI SAMA
1. Pilih menu Konļ¬rmasi Data.
2. Muncul Data terindikasi sama adalah daftar data peserta didik yang telah dilakukan verval, dengan kriteria data sama identik atau ada
kemiripan.
3. Pilih salah satu, atau beberapa, atau seluruh siswa yang akan di konļ¬rmasi
datanya.
4. Muncul dialog “yakin akan diubah?".
5. Jika yakin diubah, maka data siswa pada arsip database PDSP akan berubah.
B. DATA TERINDIKASI
BERBEDA
1.
Pilih menu Konļ¬rmasi Data.
2.
Muncul Data terindikasi
berbeda : adalah daftar data peserta didik yang telah dilakukan verval, dengan kriteria data yang berbeda sama sekali.
3.
Pilih salah satu, atau beberapa, atau seluruh
siswa yang akan di konļ¬rmasi datanya.
4.
Muncul dialog “yakin akan diubah?”
5.
Jika yakin diubah, maka data siswa pada arsip database PDSP akan berubah.
6. Jika "batal", maka
data siswa akan masuk ke dalam menu residu.