Menurut
Menteri PAN-RB Azwal Abubakar, saat ini
seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun
demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non
pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam kegiatan
kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. "Ini berisiko dan
tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis
Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu. Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang
perlu diupayakan suatu langkah strategis
dengan menyediakan e-mail resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan
elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh
pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmipemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan
kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat,
efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih
baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email
nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.id.
PNSMail
merupakan layanan yang memberikan fasilitas
e-mail gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh
Indonesia. Fitur-fitur menarik yang dimiliki PNSMail, di antaranya:
- Kapasitas
penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
- Portal Email
untuk email eksternal
- Proteksi spam
dan virus
- Akses PNSMail
dari PDA, tablet, dan ponsel
Untuk menggunakan email resmi ini, PNS harus menggunakan
username yang mencerminkan nama lengkap. Penggunaan username yang tidak
mencerminkan nama lengkap tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id
sebagai contoh : ahmad.patonah@pnsmail.go.id.
Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat e-mail
nasional pada PNSMail. Untuk informasi dan dukungan tentang layanan ini bisa
dilakukan melalui admin@pnsmail.go.id.
Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMail
Untuk langkah-langkahnya sama seperti membuat email pada
umumnya. Kunjungi layanan PNSMail di alamat www.pnsmail.go.id atau KLIK DISINI .
Setelah terbuka cari link Daftar sekarang juga! atau Daftar seperti terlihat
pada screenshot dibawah ini :
Setelah
itu akan tampil formulir isian pendaftaran PNSMail. Isi dan lengkapi semua
formulir isian tersebut dengan data yang sesuai, seperti yang tertera pada
format isian layanan PNSMail antara lain :
- Nama Lengkap;
masukkan nama lengkap, isi dengan nama depan dan nama belakang sesuai
dengan nama Asli
- Username;
terinput dari isian pada Nama Lengkap
- Password; isi
dengan minimal 6 karakter
- Ulangi Password;
masukkan dengan password yang sama
- NIP; masukkan
NIP tanpa spasi
- Email; masukkan
email yang sudah dimiliki
- Nomor Ponsel;
no. ponsel yang dimiliki, contoh 081xxxxxxxxx
- Instansi Asal;
instansi Anda
- Alamat Instansi;
alamat lengkap instansi
- Propinsi;
pilihan
- Kabupaten/Kota;
pilihan
- Pertanyaan
Pengingat; pilihan
- Jawaban; jawaban
dari pertanyaan pengingat
- Kode Pengaman;
ketik kode pengaman pada kolom yang tersedia
Untuk
lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Setelah semua data selesai diisi, silahkan klik
Daftar, dan tinggal menunggu pengaktifan dari admin pnsmail.go.id.
Selamat mencoba dan semoga berhasil ...