Judul Berjalan

TULISAN MOUSE BERJALAN

BERJALAN KEKANAN DAN KEKIRI

SELAMAT BERGABUNG DENGAN KANGTARJOSENDANGREJO..... AYO LATIHAN NGE BLOG BERSAMA-SAMA

Berjalan kekanan kekiri

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI MINAL AIDZIN WAL FA IDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

PEDOMAN PENYUSUNAN RKAS SD/MI

RKS/M dirumuskan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 serta Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010 - 2014. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Lebih jauh, pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat:
  1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
  2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.
Untuk membantu sekolah/madrasah menyusun RKS/M, maka Kemdiknas menerbitkan Pedoman ini. Perlu diingat bahwa Pedoman ini bukanlah buku resep masakan yang harus diikuti langkah per langkah, namun sebagai acuan agar proses penyusunan RKS/M tersebut menjadi lebih rasional, objektif, dan dapat dipertanggung jawabkan. Pedoman penyusunan RKS/M ini dirancang sebagai bagian dari kegiatan pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Sekolah/Madrasah. Sekolah/madrasah akan mendapat pendampingan dari fasilitator yang sekaligus bisa menjadi narasumber, namun demikian Pedoman ini juga dapat digunakan tanpa pendampingan dari fasilitator. Penyusunan RKS/M merupakan suatu hal yang sangat penting, karena RKS/M dapat
digunakan sebagai:
  1. pedoman kerja (kerangka acuan) dalam mengembangkan sekolah/madrasah;
  2. dasar untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah; serta
  3. bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah/madrasah.
Tujuan utama penyusunan RKS/M adalah agar sekolah/madrasah mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah/madrasah dapat dicapai. RKS/M juga menjamin bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan sekolah/madrasah sudah memperhitungkan harapan-harapan pemangku kepentingan dan kondisi nyata sekolah/madrasah. Karena itu proses penyusunan RKS/M harus melibatkan semua pemangku kepentingan.
Untuk Selengkapnya silahkan Download Pedoman Penyusunan RKAS Download.

JUKNIS PENGGUNAAN BOS 2013


Petunjuk Teknis BOS 2013










SALINAN





PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 76 TAHUN 2012
TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang      : a.    bahwa      untuk   meringankan   beban   masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib
belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasi   Bantuan   Dana   Operasional   Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2013;

b.
bahwa    berdasarkan    pertimbangan
sebagaimana

dimaksud    dalam    huruf    a,    perlu
menetapkan

Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan
Kebudayaan
tentang     Petunjuk
Teknis
Penggunaan     dan
Pertanggungjawaban
Keuangan
Dana       Bantuan





Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013;


Mengingat     : 1.    Undang-Undang   Nomor   17   Tahun   2003   tentang Keuangan                      Negara     (LembaranNegara     Republik Indonesia  Tahun  2003  Nomor  47,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.    Undang-Undang   Nomor   20   Tahun   2003   tentang Sistem               Pendidikan    Nasional    (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.    Undang-Undang   Nomor   19   Tahun   2012   tentang
Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  Tahun



2013  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
2012   Nomor   228,   Tambahan   Lembaran   Negara
Republik Indonesia Nomor 5361);

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2008  Nomor  91,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan                        dan     Penyelenggaraan     Pendidikan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010
Nomor  112,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik
Indonesia Nomor 5157;

7.    Peraturan  Presiden  Nomor  47  Tahun  2009  tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana    telah  beberapa  kali  diubah  terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

8.    Peraturan  Presiden  Nomor  24  Tahun  2010  tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara   sebagaimana   telah   diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

9.    Keputusan   Presiden   Nomor   84/P   Tahun   2009
Mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana  telah  diubah  dengan  Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;



MEMUTUSKAN:



Menetapkan  : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN  KEUANGAN  DANA  BOS TAHUN ANGGARAN 2013.



Pasal 1



Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, yang selanjutnya  disebut  Juknis  BOS  Tahun  2013  merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikian Dasar dalam penggunaan dana  BOS tahun anggaran 2013.


Pasal 2


Juknis BOS Tahun 2013 disusun dengan tujuan agar:

a.   penggunaan    dana    BOS    tepat    sasaran    dalam    mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien; dan

b.  pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.


Pasal 3


(1) Petunjuk  Teknis  Penggunaan  dan  Pertanggungjawaban  Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(2) Petunjuk  Teknis  Penggunaan  dan  Pertanggungjawaban  Keuangan
Dana BOS untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran
2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.


Pasal 4


Alokasi dana BOS untuk setiap sekolah ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.



Pasal 5



Peraturan   Menteri   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal   ditetapkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2012



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



MOHAMMAD NUH














SELENGKAPNYA SILAHKAN KLIK

Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2013 - BOS - Kemdikbud

 

E.    Tim Manajemen BOS Sekolah


1. Penanggung Jawab

Kepala Sekolah

2. Anggota

a.  Bendahara BOS sekolah;
b. Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah

a.  Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-
01A,  BOS-01B  dan  BOS-01C)  secara  lengkap  kedalam  sistem  yang  telah disediakan oleh Kemdikbud;
b. Membuat   RKAS   yang  mencakup  seluruh  sumber  penerimaan  sekolah
(Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
c. Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jika ada);
d. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
e.  Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
14
 
f.   Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang

ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah
(Formulir BOS-03);
g.  Mengumumkan  penggunaan dana BOS  di papan pengumuman (Formulir
BOS-04);
h. Bertanggung jawab  secara formal dan material atas penggunaan dana BOS
yang diterimanya;
i.   Membuat  laporan  realisasi  penggunaan  dana  BOS  triwulanan  (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan  disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
j.   Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem
online melalui  www.bos.kemdikbud.go.id;
k.  Membuat      laporan      tahunan      diserahkan      ke      SKPD      Pendidikan
Kabupaten/Kota  paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
l.   Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir   BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
m. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
n. Memasang   spanduk   di   sekolah   terkait   kebijakan   pendidikan   bebas pungutan (Formulir BOS-05);
o.  Bagi  sekolah  negeri,  wajib  melaporkan  hasil  pembelian  barang  investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
p. Menandatangani   surat   pernyataan   tanggung   jawab   yang   menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah a.  Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
b. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
c.  Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
d. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di
sekolah yang bersangkutan.


15
 
Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.