Petunjuk Teknis BOS 2013
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2012
TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk
meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib
belajar 9 (sembilan)
tahun yang bermutu, pemerintah
mengalokasi Bantuan Dana
Operasional Sekolah
(BOS) Tahun anggaran 2013;
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
|
sebagaimana
|
|
dimaksud dalam huruf a, perlu
|
menetapkan
|
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan
|
Kebudayaan
|
tentang Petunjuk
|
Teknis
|
Penggunaan
dan
|
Pertanggungjawaban
|
Keuangan
|
Dana Bantuan
|
|
|
|
|
|
Operasional
Sekolah Tahun Anggaran 2013;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor
17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
2. Undang-Undang Nomor
20
Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
3. Undang-Undang Nomor
19
Tahun 2012
tentang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
2013 (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2012
Nomor
228,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5361);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun
2010
Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157;
7. Peraturan
Presiden
Nomor
47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali
diubah
terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
8. Peraturan
Presiden
Nomor
24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
9. Keputusan Presiden Nomor
84/P
Tahun 2009
Mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor
59/P Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PENGGUNAAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DANA
BOS TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran
2013, yang selanjutnya disebut
Juknis
BOS Tahun
2013
merupakan
acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia
di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikian Dasar dalam penggunaan dana BOS
tahun anggaran 2013.
Pasal 2
Juknis BOS Tahun 2013 disusun
dengan tujuan agar:
a. penggunaan dana
BOS
tepat
sasaran dalam
mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien; dan
b.
pertanggungjawaban
keuangan dana BOS dilaksanakan dengan
tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat
waktu, dan terhindar dari penyimpangan.
Pasal 3
(1) Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana BOS Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini.
(2)
Petunjuk Teknis
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana BOS untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran
2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
ini.
Pasal 4
Alokasi dana BOS untuk setiap sekolah ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Pasal 5
Peraturan Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 14 Desember 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
SELENGKAPNYA SILAHKAN KLIK
E. Tim Manajemen BOS Sekolah
1. Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
2. Anggota
a. Bendahara BOS sekolah;
b. Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar
Komite Sekolah yang dipilih
oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan
kredibilitasnya, serta menghindari
terjadinya
konflik kepentingan.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim
Manajemen BOS Sekolah
a. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-
01A, BOS-01B
dan BOS-01C)
secara
lengkap
kedalam
sistem yang telah
disediakan oleh
Kemdikbud;
b. Membuat
RKAS yang mencakup
seluruh sumber
penerimaan
sekolah
(Formulir BOS-K1
dan
BOS-K2);
c.
Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota
(jika ada);
d. Memverifikasi
jumlah
dana
yang diterima dengan data
siswa
yang ada;
e. Mengelola
dana BOS secara bertanggung
jawab
dan
transparan;
f. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan
rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah
(Formulir BOS-03);
g. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir
BOS-04);
h. Bertanggung jawab
secara formal dan material atas penggunaan dana BOS
yang diterimanya;
i. Membuat
laporan
realisasi
penggunaan
dana
BOS triwulanan
(Formulir
BOS-K7
dan
BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan
dana
dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
j. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem
k. Membuat laporan
tahunan diserahkan
ke SKPD Pendidikan
Kabupaten/Kota paling lambat
tanggal 5
Januari tahun berikutnya;
l. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5
dan
BOS-K6);
m. Memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
n. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan
bebas pungutan (Formulir BOS-05);
o. Bagi sekolah
negeri,
wajib
melaporkan hasil pembelian barang investasi dari
dana
BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
p. Menandatangani surat
pernyataan tanggung
jawab yang menyatakan
bahwa BOS yang diterima telah
digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran
Format BOS-K7).
4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh
Tim Manajemen BOS Sekolah a. Memastikan keakuratan data
yang diisikan dan dilaporkan;
b. Menginformasikan
secara tertulis rekapitulasi
penerimaan dan
penggunaan
dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan
orang tua siswa dan sekolah
pada
saat
penerimaan raport;
c.
Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal
dari dana BOS maupun dari
sumber lain;
d. Dilarang
bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di
sekolah yang bersangkutan.
Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari
Kepala Sekolah.