RKS/M dirumuskan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Undang - Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas No. 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal, Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun
Anggaran 2011 serta Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional
2010 - 2014. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap
satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang
merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan
pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Lebih jauh, pada Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat:
- Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
- Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.
Untuk membantu
sekolah/madrasah menyusun RKS/M, maka Kemdiknas menerbitkan Pedoman ini.
Perlu diingat bahwa Pedoman ini bukanlah buku resep masakan yang harus
diikuti langkah per langkah, namun sebagai acuan agar proses penyusunan
RKS/M tersebut menjadi lebih rasional, objektif, dan dapat dipertanggung
jawabkan. Pedoman penyusunan RKS/M ini dirancang sebagai bagian dari
kegiatan pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Sekolah/Madrasah.
Sekolah/madrasah akan mendapat pendampingan dari fasilitator yang
sekaligus bisa menjadi narasumber, namun demikian Pedoman ini juga dapat
digunakan tanpa pendampingan dari fasilitator. Penyusunan RKS/M
merupakan suatu hal yang sangat penting, karena RKS/M dapat
digunakan sebagai:
- pedoman kerja (kerangka acuan) dalam mengembangkan sekolah/madrasah;
- dasar untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah; serta
- bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah/madrasah.
Tujuan utama penyusunan
RKS/M adalah agar sekolah/madrasah mengetahui secara rinci
tindakan-tindakan yang harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban, dan
sasaran pengembangan sekolah/madrasah dapat dicapai. RKS/M juga menjamin
bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan
sekolah/madrasah sudah memperhitungkan harapan-harapan pemangku
kepentingan dan kondisi nyata sekolah/madrasah. Karena itu proses
penyusunan RKS/M harus melibatkan semua pemangku kepentingan.
Untuk Selengkapnya silahkan Download Pedoman Penyusunan RKAS Download.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar