PEMERINTAH
KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH
DASAR NEGERI DOLOKGEDE
Alamat : Desa Dolokgede
Kec.Tambakrejo kab.Bojonegoro (62166)
SURAT
PERJANJIAN KERJA
Nomor : 814.3/018/412.40.24.28/2016
Pada hari
ini Senin
tanggal tiga bulan Maret tahun dua ribu enam belas
bertempat di SDN Dolokgede Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro,
yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
SUTARJO, S.Pd
Jabatan :
Kepala SDN Dolokgede
Alamat : Desa
Sendangrejo Kec.Tambakrejo Kab.Bojonegoro
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
..................................
Tempat/Tanggal
Lahir : ......................................
Pendidikan
Terakhir : ......................................
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat
dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
1) PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAk KEDUA
sebagai GURU SUKWAN/ HONOR dengan tugas sebagai Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas;
2) PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan
pekerjaan yang diberikan pleh PIHAK PERTAMA sebagai Guru Sukwan / Honorer
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PASAL 2
1) PIHAK KEDUA
berkewajiban :
a. Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing, dan
unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b. Melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Sekolah
tempat tugas.
d. Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester
dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA.
e. Menandatangani kembali SPK apabila masa perjanjian
kerja sebagai Guru Honorer diperpanjang.
2) PIHAK KEDUA memiliki hak :
a.Pengangkatan sebagai Guru Sukwan/Honor
Sekolah.
b.Honorium sebesar = Rp 200.000 / bulan.
c.Cuti berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku.
d.Perlindungan hukum dalam pelaksanaan
tugas.
PASAL 3
PIHAK KEDUA
akan melaksanakan tugas sebagai GURU SUKWAN / HONORER di SDN Dolokgede
Kecamatan Tambakrejo terhitung tanggal 01 Januari 2016 sampai 31 Desember 2016
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 4
1) PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa
perjanjian kerjanya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil
evaluasi kinerja selama tugas.
2) Setiap perpanjangan dimaksud ayai
(1) dilakukan selama-lamanya 1 ( satu ) tahun.
3) Masa pejanjian kerja PIHAK KEDUA
dapat diperpanjang sampai usia setinggi-tingginya 58 tahun.
PASAL 5
PIHALK KEDUA
yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1)
dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Teguran tertulis , atau
b. Peringatan, atau
c. Pernyataan tidak puas, atau
d. Pemberhentian sebagai GURU SUKWAN / HONORER.
PASAL 6
1) PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga
melakukan tindakan pidana kejahatan.
2) PIHAK KEDUA selama dalam pemberhentian sementara tidak
diberikan honorium.
PASAL 7
PIHAK KEDUA
diberhentikan dalam hal :
a. Mengajukan permohonan berhenti; atau
b. Tidak sehat jasmani dan rohani; atau
c. Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;
atau
d. Menjadi anggota atau pengurus partai politik; atau
e. Dinyatakan hilang berdasarkan surat keterangan dari
kepolisian; atau
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (1); atau
g. Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik
yang dapat mengganggu lingkungan kerja; atau
h. Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau
bukti yang tidak benar; atau
i. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; atau
j. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara,
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat kegiatan yang menentang
terhadap Negara dan pemerintahan.
PASAL 8
1) PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut
pesangon bilamana diberhentikan.
2) PIHAK KEDUA tidak akan menuntut
untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada PIHAK PERTAMA / Pemerintah,
namun tidak mengurangi hak-haknya untuk melamar sebagai CPNS bilamana ada
penerimaan Pegawai Negeri Baru sepanjang memenuhi syarat-syaratnya.
PASAL 9
Perjanjian
ini berakhir dalam hal :
1) Selesai masa perjanjian kerja
sebagai PESURUH SUKWAN/HONORER.
2) PIHAK KEDUA meninggal dunia.
3) PIHAK KEDUA diberhentikan
sebagaimana pasal 7.
PASAL 10
Dalam hal
terjadi perselisian maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila
tidak tercapai mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA menyelesaikan
perselisihan melaui pengadilan negri di wilayah hukum PIHAK KEDUA ditugaskan.
PASAL 11
Apabila ada
hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka kedua belah pihak
dapat mempedomani peraturan-peraturan yang berlaku.
PASAL 12
1) Surat Perjanjian Kerja ini mulai
berlaku pada tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan tangal 31 Desember 2016
2) Surat Perjanjian Kerja ini dibuat
dan ditanda tangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan
pada awal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup,
masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap
untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.
Ditetapkan
Di : DOLOKGEDE
Pada
Tanggal : 2 Maret 2016
PIHAK PERTAMA
Kepala SDN Dolokgede
SUTARJO, S.Pd
NIP. 19640502 198504 1 009
|
PIHAK KEDUA
..............................................
|