Judul Berjalan

TULISAN MOUSE BERJALAN

BERJALAN KEKANAN DAN KEKIRI

SELAMAT BERGABUNG DENGAN KANGTARJOSENDANGREJO..... AYO LATIHAN NGE BLOG BERSAMA-SAMA

Berjalan kekanan kekiri

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI MINAL AIDZIN WAL FA IDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

SYARAT MUTASI TUNJANGAN PROFESI

Syarat-syarat Pemberkasan Mutasi Guru Antar Kab/Kota

1. Ijazah sertifikasi yang di legalisir LPTK
2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
5. Data instansi tempat tugas yang baru dan lama
6. SK Mutasi dari daerah asal dan SK pengangkatan di daerah baru

Pemberkasan mutasi dari Sekolah Binaan Kementerian Agama ke Sekolah Binaan Kemdiknas

1. Ijazah sertifikasi yang dilegalisir LPTK
2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
5. Data Jumlah beban mengajar min. 24 jam/perminggu
6. Tempat tugas mengajar yang baru
7. SK Mutasi dari sekolah asal
8. SK pemberhentian tunjangan dari Kementerian Agama


News image
  

SMS GATEWAY UNTUK CEK TPG

News image

DIREKTORAT P2TK DIKDAS

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
.
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung E. Lt. 14, Gedung C. Lt. 11
Jl. Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270
Telp.Fax : 021 5725541
Website : Http:p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

Perubahan Jadwal Pengajuan Usulan dan Update data Aneka Tunjangan

Guna menjamin validitas, kelengkapan, serta keaktualan data yang dibutuhkan untuk penerbitan SK Aneka Tunjangan, maka dengan ini kami beritahukan bahwa masa updating Dapodik yang akan dijadikan sebagai counting date untuk kepentingan aneka tunjangan batas waktunya diperpanjang sampai dengan hari Jumat tanggal 11 Januari 2013, sedangkan masa penyampaian usulan calon penerima aneka tunjangan diperpanjang sampai dengan hari Senin tanggal 21 Januari 2013. Dengan adanya perpanjangan ini maka rekan-rekan operator dan pengelola tunjangan tingkat kabupaten / kota diharapkan dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin. Bagi Kab/kota yang tidak merespon maka tidak bisa menuntut dikemudian hari, karena mekanisme ini sudah diberitahukan mulai dari bulan Juli 2012 sejak dapodik diluncurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar