Syarat-syarat Pemberkasan Mutasi Guru Antar Kab/Kota
1. Ijazah sertifikasi yang di legalisir LPTK2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
5. Data instansi tempat tugas yang baru dan lama
6. SK Mutasi dari daerah asal dan SK pengangkatan di daerah baru
Pemberkasan mutasi dari Sekolah Binaan Kementerian Agama ke Sekolah Binaan Kemdiknas
1. Ijazah sertifikasi yang dilegalisir LPTK2. SK Gaji berkala Baru/Akhir
3. NRG (Nomor Registrasi Guru)
4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
5. Data Jumlah beban mengajar min. 24 jam/perminggu
6. Tempat tugas mengajar yang baru
7. SK Mutasi dari sekolah asal
8. SK pemberhentian tunjangan dari Kementerian Agama
SMS GATEWAY UNTUK CEK TPG
Perubahan Jadwal Pengajuan Usulan dan Update data Aneka Tunjangan
Guna menjamin validitas, kelengkapan, serta keaktualan data yang
dibutuhkan untuk penerbitan SK Aneka Tunjangan, maka dengan ini kami
beritahukan bahwa masa updating Dapodik yang akan dijadikan sebagai
counting date untuk kepentingan aneka tunjangan batas waktunya
diperpanjang sampai dengan hari Jumat tanggal 11 Januari 2013, sedangkan
masa penyampaian usulan calon penerima aneka tunjangan diperpanjang
sampai dengan hari Senin tanggal 21 Januari 2013. Dengan adanya
perpanjangan ini maka rekan-rekan operator dan pengelola tunjangan
tingkat kabupaten / kota diharapkan dapat memanfaatkannya semaksimal
mungkin. Bagi Kab/kota yang tidak merespon maka tidak bisa menuntut
dikemudian hari, karena mekanisme ini sudah diberitahukan mulai dari
bulan Juli 2012 sejak dapodik diluncurkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar