Standar Pengelolaan Pendidikan
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, disebutkan pada
Pasal 1 ayat (1) “Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar
pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”
Tentang standar nasional pengelolaan, dijelaskan pada lampiran Permendiknas 19/2007. Isi pokok lampiran ini adalah sebagai berikut:
A. PERENCANAAN PROGRAM
1. Visi Sekolah/Madrasah
2. Misi Sekolah/Madrasah
3. Tujuan Sekolah/Madrasah
4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1. Pedoman Sekolah/Madrasah
2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
4. Bidang Kesiswaan
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7. Bidang Sarana dan Prasarana
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan
2. Evaluasi Diri
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah
D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
F. PENILAIAN KHUSUS
Uraian mengenai budang standar pengelolaan pendidikan dapat dilihat pada tulisan lain dengan label "Standar Pengelolaan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar