Proses Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan sekali
dalam rentang waktu 2 semester, setelah guru yang akan dinilai melaksanakan
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana
telah direncanakan dan harus dilaksanakan dalam waktu 4 - 6 minggu di
akhir rentang waktu 2 semester, jadi guru wajib melaksanakan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk memperoleh pembinaan keprofesiannya
sebelum mengikuti Penilaian Kinerja Guru.
Evaluasi diri dan penyusunan rencana pengembangan
keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 - 6 minggu di awal
semester yang telah ditetapkan. Evaluasi diri dilakukan untuk memperoleh profil
kompetensi guru yang bermanfaat sebagai salah satu dasar bagi kepala sekolah/madrasah
dan/atau koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk merencanakan
program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang harus dilaksanakan guru.
PK GURU berdasarkan buku 2 Pedoman Pelaksanaan
Kinerja Guru yang belum direvisi (lama) tahun 2010 dari Dirjen PMPTK yang
dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu awal tahun ajaran dan akhir tahun
ajaran, yaitu :
a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan
harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran.
Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh
guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru
dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar
kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah
mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan
atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku
keprofesiannya.
b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit
guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis
kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya
masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar
kompetensi yang ditetapkan.
Hasil penilaian kinerja ini digunakan sebagai dasar usulan
penetapan angka kredit tahunan guru kepada tim penilai angka kredit. Hasil
penilaian kinerja di akhir rentang waktu 2 semester ini juga digunakan sebagai
salah satu dasar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk
rentang waktu 2 semester berikutnya disamping hasil evaluasi diri yang harus
dilakukan secara periodik sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
❶∙∙∙Valid, sistem PK GURU
dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur
komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan,
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
❷∙∙∙Reliabel, sistem PK GURU
dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi
jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang
dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
❸∙∙∙Praktis, sistem PK GURU dikatakan
praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat
validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan
persyaratan tambahan. Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah
menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat)
jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru
Utama).
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai
berikut.
❶∙∙∙Berdasarkan ketentuan, PK GURU harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
❷∙∙∙Berdasarkan kinerja, aspek yang dinilai dalam PK
GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam
melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
❸∙∙∙Berlandaskan dokumen PK GURU, penilai, guru yang dinilai,
dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang
terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan
kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui
tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam
penilaian.
❹∙∙∙Dilaksanakan secara konsisten, PK Guru dilaksanakan
secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri atau penilaian formatif
di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal
berikut :
①∙∙∙Obyektif, yaitu PKG dilaksanakan
secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas
sehari hari.
②∙∙∙Adil, yaitu PKG memberlakukan
syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
③∙∙∙Akuntabel, yaitu hasil pelaksanaan
penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
④∙∙∙Bermanfaat, yaitu PKG bermanfaat
bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan,
dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
⑤∙∙∙Transparan, yaitu proses PKG memungkinkan
bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk
memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
⑥∙∙∙Berorientasi pada tujuan, yaitu penilaian berorientasi
pada tujuan yang telah ditetapkan.
⑦∙∙∙Berorientasi pada proses, yaitu PKG tidak hanya
terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana
guru dapat mencapai hasil tersebut.
⑧∙∙∙Berkelanjutan, yaitu PKG dilaksanakan secara
periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama
seseorang menjadi guru.
⑨∙∙∙Rahasia, yaitu hasil penilaian kinerja
guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Tulislah tanggal masa penilaian angka kredit sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut :
TANGGAL MULAI PENILAIAN :
❶∙∙∙Bagi guru yang belum pernah mendapatkan
Penetapan Angka Kredit dihitung sejak ditetapkan/berlakunya inpassing
❷∙∙∙Bagi guru yang mendapat kenaikan pangkat masa
peralihan :
①∙∙∙Guru TK/SD
Guru yang pangkat terakhir terhitung mulai tanggal 1 April, masa penilaian
dihitung mulai 1 November tahun sebelumnya. Sedangkan guru yang pangkat
terakhir terhitung 1 Oktober, masa penilaian dihitung mulai tanggal 1 Juli
tahun yang bersangkutan.
②∙∙∙Guru SMP/SMA
Guru yang pangkat terakhir terhitung mulai tanggal 1 April, masa
penilaian dihitung mulai 1 Januari tahun yang bersangkutan. Sedangkan guru yang
pangkat terakhir terhitung 1 Oktober, masa penilaian dihitung mulai 1 Juli
tahun yang bersngkutan.
❸∙∙∙Bagi guru yang sudah mempunyai Penetapan Angka
Kredit (PAK), masa penilaian dihitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari
tanggal penetapan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
TANGGAL AKHIR MASA PENILAIAN :
❶∙∙∙Untuk periode penilaian bulan Februari, akhir
tanggal penilaian adalah 28/29 tahun yang bersangkutan.
❷∙∙∙Untuk periode penilaian bulan Juni, akhir
penilaian 30 Juni tahun yang bersangkutan.
❸∙∙∙Untuk periode penilaian bulan OKtober, akhir
penilaian tanggal 31 Oktober tahun yang bersangkutan.
Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit
❶∙∙∙Pengusulan penetapan angka kredit kepada
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit selambat-lambatnya :
①∙∙∙bulan Juli untuk guru yang akan naik
pangkat/jabatan pada periode Oktober; dan
②∙∙∙bulan Januari untuk guru yang akan naik
pangkat/jabatan pada periode April.
❷∙∙∙Usul penetapan angka kredit yang diterima oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit setelah bulan Juli dan bulan
Januari dinilai oleh tim penilai pada persidangan berikutnya, dengan ketentuan
:
①∙∙∙penetapan angka kredit ditetapkan pada akhir
bulan setelah penilaian.
②∙∙∙tanggal mulai berlakunya penetapan angka
kredit terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dilihat dari tanggal
penetapan angka kredit.
❸∙∙∙Masa penilaian berikutnya dihitung mulai
tanggal 1 (satu) setelah semester terakhir kinerja guru dinilai.
Contoh :
Dahlan, S.Pd. mengusulkan penetapan angka kredit bulan Maret 2009
dengan menghitung prestasi kerja sampai Desember 2008. Usulan tersebut dinilai
oleh tim penilai pada bulan Maret 2009 dan angka kreditnya ditetapkan pada tanggal
31 Maret 2009. Penetapan angka kredit yang baru untuk Sdr. Dahlan, S.Pd.
berlaku mulai tanggal 1 April 2009. Maka masa penilaian berikutnya untuk Sdr.
Dahlan, S.Pd. dilakukan mulai 1 Januari 2009.
❹∙∙∙Penilaian kinerja subunsur
pembelajaran/pembimbingan yang pada saat diusulkan penilaian/penetapan angka
kredit belum mencapai 1 (satu) tahun (misalnya baru satu semester), dapat
ditetapkan untuk masa penilaian berikutnya setelah terpenuhi 1 (satu) tahun.
❺∙∙∙Tanggal penetapan angka kredit harus sesuai dengan
masa berakhirnya penilaian kinerja jabatan fungsional guru.
Contoh 1 :
Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2009
dan penilaian dilaksanakan pada bulan Desember, maka keputusan penetapan angka
kredit pada tanggal 31 Desember 2009. Sehingga penetapan angka kredit tersebut
berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari tahun 2010. Masa penilaian
berikutnya dimulai tanggal 1 Januari 2010.
Contoh 2 :
Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 30 Juni tahun 2010, maka
keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 30 Juni 2010, sehingga keputusan
penetapan angka kredit tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2010. Masa
penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Juli 2010.
Contoh 3 :
Jika masa penilaian berakhir pada tangga l 31 Desember 2009,
sedangkan usulan diterima bulan Maret 20 10, dan pada bulan tersebut tim
penilai melaksanakan sidang penilaian, maka keputusan penetapan angka kredit
pada tanggal 31 Maret 2010, sehingga penetapan angka kredit berlaku terhitung
mulai tanggal 1 April 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Januari
2010.
❶∙∙∙Guru
yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, beban kerjanya dikurangi sehingga
kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka atau dianggap
melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka.
❷∙∙∙Guru yang tidak
dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan
dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
①∙∙∙dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi;
②∙∙∙dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan fungsional;
dan
③∙∙∙dihilangkan haknya untuk mendapat maslahat tambahan.
❸∙∙∙Guru yang terbukti memperoleh penetapan
angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai
berikut.
①∙∙∙diberhentikan sebagai guru;
②∙∙∙wajib mengembalikan seluruh tunjangan
profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;
③∙∙∙wajib mengembalikan seluruh tunjangan
fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan
④∙∙∙wajib mengembalikan seluruh penghargaan
atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan
memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
❹∙∙∙Pejabat yang berwenang memberikan
sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya.
①∙∙∙Menteri menetapkan sanksi berupa
penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat
memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
per minggu.
②∙∙∙Pejabat pembina kepegawaian menetapkan
sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan fungsional dan
maslahat tambahan bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja
guru paling sedikit 24 (dua puluh empat)jam tatap muka per minggu.
③∙∙∙Menteri selaku pembina jabatan
fungsional menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Madya
pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat
Pembina Utama golongan ruang IV/e yang memperoleh dan mempergunakan penetapan
angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
④∙∙∙Pejabat pembina kepegawaian di
lingkungan masing-masing menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru
bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang memperoleh dan mempergunakan
penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
❺∙∙∙Dalam hal guru atau kepala
sekolah/madrasah terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara
melawan hukum, maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit langsung
memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru
yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah
mencapai batas usia pensiun (56 tahun), maka yang bersangkutan diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.Contoh Rubrik Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah,klik tautan dibawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar