Tanpa Ijazah PGSD, Hanya Terima TPP 2 Tahun
JAKARTA - Guru SD yang belum
mengantongi ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) harus segera kuliah
lagi.
Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) hanya memberikan tunjangan profesi pendidik (TPP) selama dua
tahun saja. Banyak opsi yang disiapkan Kemendikbud supaya TPP bisa diterima
hingga pensiun.
Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang
dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk
Penataan Guru. Dalam Pasal 5 peraturan itu disebutkan bahwa guru yang
dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak
mendapatkan TPP selama dua tahun.
Di lapangan banyak laporan guru yang tidak
berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD.
Mereka banting setir menjadi guru SD karena guru
di jenjang SMP atau SMA sudah tidak mendapatkan kuota jam mengajar. Umumnya
ketidaksesuaian ini dialami guru swasta. Sebab bagi guru PNS, sudah disaring
sejak rekerutmen.
Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke
Kemendikbud terkait pemutusan pencairan TPP akibat tidak sesuainya ijazah PGSD
itu. Bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD,
diberikan sejumlah alternatif penyelesainnya.
Di antaranya adalah para guru SD yang tidak
berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2
(magister) Pendidikan Dasar dulu. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin
mengajar di jenjang SD.
Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil
S1 PGSD karena jumlah kampusnya lebih banyak dibandingkan yang membuka program
S2 Pendidikan Dasar.
Dikonfirmasi saat memaparkan Kurikulum 2013 di
Universitas Terbuka (UT) kemarin, Mendikbud Mohammad Nuh tidak hafal detail
seluruh Permendikbud yang dia teken.
"Meskipun memang saya menandatangani
semuanya, tetapi detail isinya perlu saya baca-baca lagi," katanya.
Kemendikbud saat ini fokus berusaha mengawal
kelancaran pencairan TPP tahun anggaran 2014. Selain itu juga menuntaskan
tunggakan pencairan TPP yang masih mengendap di pemkab/pemkot sebesar Rp 8
triliun lebih. (Wan)
Download: Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar