Pada
kesempatan kali ini kami ingin memberikan informasi kepada rekan-rekan
operator sekolah yang masih bingung mengenai Pengisian jam mengajar
untuk Kepala Sekolah disekolah dasar.
Informasi ini bersumber dari bapak Nunu Nugraha,
Semoga dengan informasi ini dapat membantu rekan-rekan agar tidak
bingung dalam pengisian Jam Mengajar Kepala sekolah. Berikut ini saran
dalam pengisian JJM Kepala Sekolah :
Kewajiban mengajar Kepala Sekolah minimal 6 jam/minggu di Sekolah Dasar, sebaiknya
diinputkan sebagai berikut :
diinputkan sebagai berikut :
1. Untuk yang bersertifikasi guru kelas, inputkan 4 jam dikelas 5 dan 2 jam dikelas 6 dengan mengampu mapel PKn.
2. Untuk yg bersertifikasi PJOK, inputkan dikelas 5 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 4 jam ditiap rombel.
3. Untuk yg bersertifikasi PAI, inputkan dikelas 3 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 3 jam ditiap rombel. Dasar utama masukan/saran pembagian jam mengajar ini adalah "agar tidak kesan 2 guru mengajar mapel yang sama dalam 1 rombel.
Catatan :
a. Penginputan jam mengajar untuk kepala sekolah ditempatkan pada Mata pelajaran Wajib (Tambahan Jam).
b. Apabila kepala sekolah sertifikasi PJOK dan jumlah rombel hanya 6 rombel dalam satu sekolah sedangkan guru PJOK-nya juga sdh bersertifikasi, maka guru PJOK tersebut wajib mencari jam tambahan di sekolah yang lain sebanyak 8 jam/minggu agar sertifikasinya tetap bisa dibayarkan juga.
TENTANG AKUMULASI JAM MENGAJAR
SEHUBUNGAN DENGAN PERBEDAAN KURIKULUM YANG DIGUNAKAN :
Guru yang mengajar Mata
Pelajaran yang sama, Jam mengajarnya akan tetap terakumulasi meski Kurikulum
yang digunakannya berbeda.
Sebagai Contoh :
1. Ketika dikelas 4, seorang kepala sekolah mengajar PKn 4 jam dengan kurikulum yang dipakai Kurikulum 2013, dan dikelas 6 Kepala Sekolah juga mengajar PKn sebanyak 2 jam dengan kurikulum yang digunakan KTSP, maka JJM per-minggu kepala sekolah tersebut adalah tetap 6 jam/minggu.
Sebagai Contoh :
1. Ketika dikelas 4, seorang kepala sekolah mengajar PKn 4 jam dengan kurikulum yang dipakai Kurikulum 2013, dan dikelas 6 Kepala Sekolah juga mengajar PKn sebanyak 2 jam dengan kurikulum yang digunakan KTSP, maka JJM per-minggu kepala sekolah tersebut adalah tetap 6 jam/minggu.
2. Atau guru PJOK yang mengajar 4 jam dikelas 1,2,4,5 dengan menggunakan kurikulum Kurikulum 2013, lalu mengajar 4 jam dikelas 3 dan 6 dengan menggunakan Kurikulum KTSP, maka JJM perminggunya adalah 24 jam/minggu.
Jadi perbedaan penggunaan Kurikulum di
satu sekolah, untuk saat ini tidak akan merugikan Jam Mengajar Guru yang ada
disekolah tersebut.
Demikian
Informasi dan saran yang diberikan master dapodikdas, semoga dapat
membantu agar tidak pusing atau frustasi ketika melakukan pengisian jam
Mengajar Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat. Salam Satu data.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar