Judul Berjalan
TULISAN MOUSE BERJALAN
BERJALAN KEKANAN DAN KEKIRI
Berjalan kekanan kekiri
Anies Baswedan Terbitkan Permendikbud No 160/ 2014, Stop Pro Kontra Kurikulum 2013
Pro kontra kurikulum 2013 mungkin akan segera reda dengan diluncurkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014, tanggal 11 Desember 2014. Isinya, Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Ini mempertegas Surat Edaran Mendikbud Nomor: 179342/MPK/KR/2014, tanggal 5 Desember.
Sepanjang yang saya ketahui, surat edaran Anies Baswedan tanggal 5 Desember 2014 ini menarik dan tergolong langka. Pertama, jarang terjadi ada surat dari menteri ditujukan langsung ke sekolah (Kepala Sekolah). Walaupun mungkin, banyak sekolah yang tidak akrab dengan internet atau media sosial belum mendapatkan copy surat tersebut. Betapa sosok Anies Baswedan ini betul-betul nguwong-ke para pendidik di negeri ini.
“Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat walafiat, penuh semangat dan bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.”
Di paragraf awal surat ini, dengan bahasa dan kalimat santun Anies Baswedan menyapa dengan hati garda terdepan pendidikan Indonesia.
Kedua, di paragraf 7 menyuratkan: Menghentikan pelaksaanan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun pelajaran 2014/ 2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Serta tetap menerapkan Kurikulum 2013 bagi sekolah yang telah 3 semester menerapkan Kurikulum 2013. Ini yang jadi pro kontra di semua kalangan, terutama dunia pendidikan.
Pro Kontra
Bagai lesatan meteor, bola “panas” surat edaran menteri pun menggelinding ke seluruh penjuru tanah air. Jadi headline di seluruh media massa. Baik cetak terlebih elektronik. Semua elemen membincangkannya. Baik yang pro maupun kontra angkat bicara. Riuh rendah. Saling berbagi. Saling mengkritisi. Ada yang senang ada yang mengeluh. Ada yang gundah. Ada yang menyambutnya dengan suka cita. Pokoknya rame.
Padahal jika dicermati, keputusan Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran itu lantaran beliau sadar ada yang tidak beres dengan implementasi Kurikulum 2013. Namun, di lapangan, di media masa, timbul persepsi dan asumsi yang beragam tentang edaran penundaan kurikulum 2013 itu. Bahkan, saking lincip-nya, mengaitkan keputusan Anies Baswedan bermuatan politik. He he he….
Padahal, banyak sekolah dengan tangan terbuka menyambut edaran tersebut. Terlebih sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 baru satu semester. Menurut sekolah-sekolah yang kembali ke Kurikulum 2006, ini bukanlah langkah mundur. Tapi ancang-ancang untuk mengelola pendidikan dengan kurikulum yang lebih baik. Untuk itu, mereka tidak banyak terlibat dalam pro kontra, adu argumen kurikulum. Tapi fokus membincangkan hal-hal teknis di sekolah saat kembali ke kurikulum 2006.
Perlu diketahui, ada kejanggalan logika dan kelucuan saat semua sekolah (di luar sekolah sasaran yang 6221 sekolah itu) “wajib” melaksanakan Kurikulum 2013. Janggal dan lucunya adalah tatkala diluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 81A/ 2013 tentang Implementasi Kurikulum oleh Pak M. Nuh, dimana semua sekolah tanpa kecuali wajib melaksanakan Kurikulum 2013. Berdasarkan peraturan menteri itu, sebuah keharusan (tanpa banyak cing cong), siswa di kelas X (kelas 1) yang sedang menggunakan Kurikulum 2006, maka saat naik kelas XI (kelas 2) lompat menggunakan Kurikulum 2013. Aneh bukan??
Tapi begitulah, peraturan menteri sangat mengikat. Tidak bisa ditawar. Itulah payung hukum yang wajib ditaati. Sekolah-sekolah bukan sasaran Kurikulum 2013 (K13) pun tak berkutik. Ramai-ramai ikut bedol kurikulum. Suka tidak suka. Mau tidak mau, harus beralih dari Kurikulum 2006 ke Kurikulum 2013. Padahal banyak menyisakan masalah teknis di lapangan.
Nah untuk lebih melegalkan pemberlakuan K13 ini, muncul banyak Permendikbud lainnya agar perjalanan K13 makin lancar dan aman serta bisa diterima sebagi kebijakan pemerintah. Ini sepertinya jebakan Betmen untuk Mendikbud berikutnya agar tak berkutik dan tetap mengayomi dan melaksanakan K13. Ibaratnya, maju kena. Mundur kena. Tapi, Anies Baswedan sangat berani mengambil keputusan. Terbitlah Surat Edaran Surat Edaran Mendikbud Nomor: 179342/MPK/KR/2014, tanggal 5 Desember. Ini yang jadi polemik dan kontroversial. Bahkan ada yang menyatakan surat ini bukan payung hukum yang wajib diikuti. Tak heran masih banyak yang ngeyel bin ngotot mau menyimpang dari arahan pak menteri. Walah kok begitu ???
Permendikbud 160/ 2014
Untuk menyikapi dan memperkuat keputusan menunda dan menhentikan sementara Kurikulum 2013, maka Anies Baswedan tak surut langkah. Bergegas, tak lebih dari seminggu sejak surat edarannya diluncurkan, sudah menerbitkan Permendikbud 160/ 2014. Isinya antara lain:
Dalam Pasal 1
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Pada Pasal 2 ayat (1)
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulu 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
Inilah payung hukum yang ditunggu semua pihak. Baik yang kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP) maupun yang melanjutkan menerapkan Kurikulum 2013. Agaknya, polemik seputar penundaan pemberlakuan Kurkulum 2013 di luar sekolah sasaran ini saatnya dihentikan. Biarkan pihak kementerian dengan aparat dan instansi terkait bekerja untuk melakukan evaluasi menyeluruh implementasi Kurikulum 2013. Jika, Kurikulum 2013 sudah betul-betul matang dan siap diimplementasikan pastilah semua sekolah di tanah air akan menyambutnya dengan suka cita. Simpan energi ngotot dan ngeyel untuk perbaikan internal, perbaikan institusi pendidikan serta pemberdayaan sekolah masing-masing.
Semoga bermanfaat.......
APLIKASI e-DAPODIK Card PENYEMPURNAAN VERSI SEBELUMNYA
Banyak
nomor yang harus yang dimiliki PTK dan seringkali untuk kepentingan
dinas diminta untuk memasukkan nomor-nomor tersebut. Namun tidak semua
PTK hapal dengan nomor-nomor yang dimiliki. Karena memang bukan hal yang
mudah untuk mengingat nomor-nomor dengan kombinasi-kombinasi nomor yang
cukup panjang.
Dari
situlah muncul ide kreatif OPS sebagai penginput data PTK di aplikasi
untuk membuat dan merangkum nomor-nomor yang dimiliki PTK dalam satu
kartu untuk memudahkan mencari dan mengingatnya ketika suatu saat harus
memasukkan nomor-nomor tersebut untuk suatu kepentingan tertentu.
Banyak
aplikasi yang selanjutnya bermunculan yang merupakan kreatifitas
teman-teman OPS dari berbagai wilayah. Kali ini saya ingin
mempersembahkan sebuah aplikasi kecil yang merangkum beberapa nomor
milik PTK. Aplikasi ini sebenarnya sudah ada sebelumnya yang di
launching di blog nurhayatimualif.blogspot.com.
Aplikasi
ini merupakan perbaikan dari aplikasi sebelumnya. Beberapa keluhan dari
user pada aplikasi yang lalu adalah tidak berjalan lancar pada windows
64 bit. Pada versi e-dapodik 301 ini dilakukan perbaikan sehingga bisa
berjalan pada windows 32 bit dan 64 bit. Selain itu logo tutwuri juga
diperbaiki.
BAGAIMANA CARA MENGGUNAKANNYA ?
Pertama
kita membutuhkan file excel yang ada di web progress, karena file
tersebut yang akan menjadi sumber data dari Aplikasi ini. Silahkan
kunjungi http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/exreport dan pilih Sekolah kita dengan mengetikkan no NPSN pada kotak yang telah disediakan.
Setelah
memasukan KOREG, maka akan tampil semua data yang anda kirim melalui
Dapodikdas. Scrool ke bawah hingga menemukan tombol ”Download”. Klik
tombol tersebut untuk mendownload file excel yang kita butuhkan.
Setelah itu copy file excel tersebut dan jadikan satu folder dengan Aplikasi ini.
Bukalah
file excel tersebut, dan tambahkan NRG Pendidik pada kolom paling kanan
(Kolom AJ atau setelah kolom Pendidikan Terakir). Hal ini dikarenakan
data dari Web Progres tidak menyertakan NRG Pendidik.
Selanjutnya
jalankan Aplikasi ini. Pilih file excel dengan menggunakan tombol
“Pilih File” yang ada di bawah kiri. Aplikasi ini bisa mencetak lebih
dari satu sekolah, asal disediakan file excel dari sekolah yang akan
dicetak.
Setelah itu klik tombol “Koneksi”, jika koneksi berhasil maka data PTK akan tampil dengan sendirinya.
Klik
tombol “Add foto” untuk menambah foto Pendidik, untuk hasil yg bagus
ukuran foto 250 x 200. Klick tombol “Cetak” untuk menyimpan tampilan
kedalam file format .jpg
Jika sukses maka akan ada file “NamaPTK.jpg” di folder e-Dapodik Card.
Tombol
“< Pref” dan “Next>” digunakan untuk memilih PTK yang akan dicetak
kartunya. Silahkan insert file gambar tersebut pada Ms. Word dan print.
Sebagai
catatan PC/Laptop harus sudah terinstall office 2003/2007/2010/2013.
Jika masih menggunakan office 2003, maka bukalah file excel
hasil download dan “save as” format 2003. (.xls)
DIMANA MENDAPATKAN APLIKASI INI
Silakan teman-teman ikuti LINK
ini untuk mendownload aplikasi e-Dapodik Card 301. Setelah berhasil
download silakan untuk di ekstrak dulu karena filenya masih berupa file
zip. Baru setelah di ekstrak maka aplikasi siap untuk digunakan.
Demikian, semoga aplikasi ini memberikan manfaat bagi teman-teman yang membutuhkan.
APLIKASI CETAK NISN BERBASIS DAPODIK
Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) adalah nomor yang bersifat unik (tunggal)
yang diberikan secara Random kepada peserta didik oleh Pusat Data
Statistik Pendidikan (PDSP) kemdikbud. Demikian pentingnya NISN sehingga
NISN perlu dikelola dengan baik agar data peserta didik selalu terjaga
validitasnya. Salah satu sistem pengelolaan data peserta didik yang
telah dibangun PDSP adalah Sistem Verifikasi dan Validasi Peserta Didik
yang dipublikasikan di situs : http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/app/home
Melalui
proses vervalpd maka akan didapat NISN yang valid yang selanjutnya akan
di push langsung ke dalam aplikasi Dapodik melalui proses sinkronisasi.
Kali ini
kami ingin berbagi dengan teman-teman sebuah aplikasi kecil untuk Cetak
NISN yang berbasis data Dapodik. Jadi data siswa tidak perlu di input
manual tapi mengambil langsung dari progress pengiriman Dapodik.
Sehingga kevalidan NISN tidak diragukan lagi, karena merupakan hasil
PUSH PDSP ke Aplikasi Dapodik.
Aplikasi ini merupakan kreativitas bersama WAWAN SUBAGYO dan NURHAYATI dibawah lisensi POPSI (Persatuan Operator Sekolah Indonesia) dan dipersembahkan untuk Pendidikan di Indonesia.
Kelebihan
Aplikasi ini adalah di lengkapi QRCode yang sudah mulai populer di
gunakan di Indonesia. QRCode dapat dibaca menggunakan aplikasi Barcode
Scanner yang di sematkan pada smartphone. Sehingga lebih mudah untuk
mengindentifikasi kevalidannya.
LANGKAH-LANGKAH :
Siapkan
dulu aplikasi E-NISN, aplikasi cetak NISN berbasis Dapodik yang memiliki
ukuran kecil. Pengoperasiannyapun tidak sulit. Dapat dioperasikan di
Windows 32 bit dan 64 bit dan dapat dijalankan dari semua drive. Untuk
mengoperasikan aplikasi E-NISN harus terhubung dengan internet.
Silakan unduh Aplikasi E-NISN dari SINI.
File unduhan berupa file dengan format zip. Sehingga teman-teman harus
segera mengekstraknya setelah di unduh. Hasil ekstrak akan menjadi satu
folder E-NISN Card yang berisi File Aplikasi E-NISN Card.exe, qrcode.bmp
dan QRCodeLib.dll. Bagi teman-teman yang kesulitan ekstraknya, silakan
di pelajar cara ekstrak file zip dari SINI.
Setelah
itu unduh file excel dari progress pengiriman dapodik, langkahnya sama
seperti pada E-Dapodik Card 301. Masukkan file excel tersebut menjadi
satu folder dengan aplikasi E-NISN Card.
Selanjutnya jalankan Aplikasi E-NISN Card, maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini.
Pilih
file excel yang sudah di donwload dari progress, dan buka dengan klik
tombol Baca File Excel untuk membukanya. Maka aplikasi akan membaca data
siswa dari urutan paling awal. Klik tombol SIMPAN untuk menyimpan
hasilnya dan akan tersimpan di folder yang sama dengan aplikasi dengan
nama file “namaPD.jpg” Gunakan tombol PREV dan NEXT untuk memilih nama
siswa yang akan di cetak Kartu NISNnya. Setelah selesai klik tombol
TUTUP untuk mengakhiri.
PENGGUNAAN QRCODE
Dengan
disematkannya teknologi QRCode pada aplikasi ini, maka teman-teman
dapat menggunakan mengidentifikasi dan mengeceknya dengan bantuan
pemindai barcode. Smartphone yang kita miliki dapat kita fungsikan
sebagai alat pemindai barcode dengan memasang aplikasi kecil Barcode
Scanner.
Bagi teman-teman yang ingin mencoba mengetes menggunakan Barcode Scanner di Smartphone, silakan download aplikasi APK-nya dari SINI.
Atau bisa juga teman-teman mendownload langsung dari smartphone dengan
mengunjungi Play Store dari Smartphone dan menginstallnya.
Penggunaan
aplikasi Barcode Scanner juga tidak sulit. Cukup dijalankan aplikasi
dan akan muncul kotak dan garis pemindai di layar smartphone kita.
Arahkan ke QRCode maka informasi akan tampil di layar smartphone kita.
Akhirnya, semoga aplikasi ini bermanfaat bagi kita semua.
Langganan:
Postingan (Atom)