Pro kontra kurikulum 2013 mungkin akan segera reda dengan diluncurkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014, tanggal 11 Desember 2014. Isinya, Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Ini mempertegas Surat Edaran Mendikbud Nomor: 179342/MPK/KR/2014, tanggal 5 Desember.
Sepanjang yang saya ketahui, surat edaran Anies Baswedan tanggal 5 Desember 2014 ini menarik dan tergolong langka. Pertama, jarang terjadi ada surat dari menteri ditujukan langsung ke sekolah (Kepala Sekolah). Walaupun mungkin, banyak sekolah yang tidak akrab dengan internet atau media sosial belum mendapatkan copy surat tersebut. Betapa sosok Anies Baswedan ini betul-betul nguwong-ke para pendidik di negeri ini.
“Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat walafiat, penuh semangat dan bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.”
Di paragraf awal surat ini, dengan bahasa dan kalimat santun Anies Baswedan menyapa dengan hati garda terdepan pendidikan Indonesia.
Kedua, di paragraf 7 menyuratkan: Menghentikan pelaksaanan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun pelajaran 2014/ 2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Serta tetap menerapkan Kurikulum 2013 bagi sekolah yang telah 3 semester menerapkan Kurikulum 2013. Ini yang jadi pro kontra di semua kalangan, terutama dunia pendidikan.
Pro Kontra
Bagai lesatan meteor, bola “panas” surat edaran menteri pun menggelinding ke seluruh penjuru tanah air. Jadi headline di seluruh media massa. Baik cetak terlebih elektronik. Semua elemen membincangkannya. Baik yang pro maupun kontra angkat bicara. Riuh rendah. Saling berbagi. Saling mengkritisi. Ada yang senang ada yang mengeluh. Ada yang gundah. Ada yang menyambutnya dengan suka cita. Pokoknya rame.
Padahal jika dicermati, keputusan Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran itu lantaran beliau sadar ada yang tidak beres dengan implementasi Kurikulum 2013. Namun, di lapangan, di media masa, timbul persepsi dan asumsi yang beragam tentang edaran penundaan kurikulum 2013 itu. Bahkan, saking lincip-nya, mengaitkan keputusan Anies Baswedan bermuatan politik. He he he….
Padahal, banyak sekolah dengan tangan terbuka menyambut edaran tersebut. Terlebih sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 baru satu semester. Menurut sekolah-sekolah yang kembali ke Kurikulum 2006, ini bukanlah langkah mundur. Tapi ancang-ancang untuk mengelola pendidikan dengan kurikulum yang lebih baik. Untuk itu, mereka tidak banyak terlibat dalam pro kontra, adu argumen kurikulum. Tapi fokus membincangkan hal-hal teknis di sekolah saat kembali ke kurikulum 2006.
Perlu diketahui, ada kejanggalan logika dan kelucuan saat semua sekolah (di luar sekolah sasaran yang 6221 sekolah itu) “wajib” melaksanakan Kurikulum 2013. Janggal dan lucunya adalah tatkala diluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 81A/ 2013 tentang Implementasi Kurikulum oleh Pak M. Nuh, dimana semua sekolah tanpa kecuali wajib melaksanakan Kurikulum 2013. Berdasarkan peraturan menteri itu, sebuah keharusan (tanpa banyak cing cong), siswa di kelas X (kelas 1) yang sedang menggunakan Kurikulum 2006, maka saat naik kelas XI (kelas 2) lompat menggunakan Kurikulum 2013. Aneh bukan??
Tapi begitulah, peraturan menteri sangat mengikat. Tidak bisa ditawar. Itulah payung hukum yang wajib ditaati. Sekolah-sekolah bukan sasaran Kurikulum 2013 (K13) pun tak berkutik. Ramai-ramai ikut bedol kurikulum. Suka tidak suka. Mau tidak mau, harus beralih dari Kurikulum 2006 ke Kurikulum 2013. Padahal banyak menyisakan masalah teknis di lapangan.
Nah untuk lebih melegalkan pemberlakuan K13 ini, muncul banyak Permendikbud lainnya agar perjalanan K13 makin lancar dan aman serta bisa diterima sebagi kebijakan pemerintah. Ini sepertinya jebakan Betmen untuk Mendikbud berikutnya agar tak berkutik dan tetap mengayomi dan melaksanakan K13. Ibaratnya, maju kena. Mundur kena. Tapi, Anies Baswedan sangat berani mengambil keputusan. Terbitlah Surat Edaran Surat Edaran Mendikbud Nomor: 179342/MPK/KR/2014, tanggal 5 Desember. Ini yang jadi polemik dan kontroversial. Bahkan ada yang menyatakan surat ini bukan payung hukum yang wajib diikuti. Tak heran masih banyak yang ngeyel bin ngotot mau menyimpang dari arahan pak menteri. Walah kok begitu ???
Permendikbud 160/ 2014
Untuk menyikapi dan memperkuat keputusan menunda dan menhentikan sementara Kurikulum 2013, maka Anies Baswedan tak surut langkah. Bergegas, tak lebih dari seminggu sejak surat edarannya diluncurkan, sudah menerbitkan Permendikbud 160/ 2014. Isinya antara lain:
Dalam Pasal 1
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Pada Pasal 2 ayat (1)
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulu 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
Inilah payung hukum yang ditunggu semua pihak. Baik yang kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP) maupun yang melanjutkan menerapkan Kurikulum 2013. Agaknya, polemik seputar penundaan pemberlakuan Kurkulum 2013 di luar sekolah sasaran ini saatnya dihentikan. Biarkan pihak kementerian dengan aparat dan instansi terkait bekerja untuk melakukan evaluasi menyeluruh implementasi Kurikulum 2013. Jika, Kurikulum 2013 sudah betul-betul matang dan siap diimplementasikan pastilah semua sekolah di tanah air akan menyambutnya dengan suka cita. Simpan energi ngotot dan ngeyel untuk perbaikan internal, perbaikan institusi pendidikan serta pemberdayaan sekolah masing-masing.
Semoga bermanfaat.......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar