Judul Berjalan

TULISAN MOUSE BERJALAN

BERJALAN KEKANAN DAN KEKIRI

SELAMAT BERGABUNG DENGAN KANGTARJOSENDANGREJO..... AYO LATIHAN NGE BLOG BERSAMA-SAMA

Berjalan kekanan kekiri

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI MINAL AIDZIN WAL FA IDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Cara Registrasi di PUPNS


PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.


Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :
1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3.   Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.

7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.

Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada links artikel berikut.


Demikian langkah-langkah / cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar