Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat
yang peduli pendidikan. Selanjutnya untuk meningkatkan mutu layanan
pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah
berdasarkan prinsip gotong royong.
Pada pasal 2 Permendikbud Nomor 75 Tahun
2016 tentang Komite sekolah disebutkan bahwa Komite Sekolah
berkedudukan di setiap Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah menjalankan
fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan
akuntabel.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat
baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku
kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah di sini :
Demikian, semoga Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar