Pedoman Penilaian Kinerja
Bahan Overview Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Instrumen
penilaian kinerja kepala sekolah yang digunakan untuk memetakan kinerja
kepala sekolah pada 50 item dalam dua dimensi yaitu manajerial dan
supervisi seperti di bawah ini.
Terdapat 38
item yang mengukur kinerja kepala sekolah dalam bidang manajerial dan 12
item yang mengukur kinerja dalam bidang supervisi. Fokus utama
pengukuran adalah tentang apa yang sesungguhnya yang kepala sekolah
laksanakan dalam memenuhi standar sebagai guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai kepala sekolah.
Sesuai dengan
Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah pasal 12 menyartakan bahwa penilaian kinerja tahunan
dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah dan Penilaian kinerja empat
tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan
penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas
sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah di
mana yang bersangkutan bertugas.
Perangkat utama
penilaian terdiri atas dua jenis, yaitu instrumen dan rubrik penilaian.
Pada setiap item penilai medapat tantangan untuk memenutuskan ya dan
tidak. Ya berarti kepala sekolah telah memenuhi standar dengan batas
minimal telah memenuhi 70% dari kriteria yang seharusnya dipenuhi.
Kurang dari itu maka kinerja dinyataan tidak memenuhi kriteria standar.
Salah satu
teknik untuk menentukan pemenuhan 70% ialah penilai menghimpun sejumlah
pernyataan yang menggambarkan adanya kesesuaian antara kriteria yang
seharusnya dengan kenyataan yang sesungguhnya. Contoh pernyataan seperti
di bawah ini menunjukkan sejumlah indikator operasional yang spesifik
sehingga dapat dinilai ya atau tidak; seperti contoh di bawah ini.
No.
|
Indikator Operasional
|
Penilaian
| |
Ya
|
Tidak
| ||
Kepala sekolah | |||
1 | Menjelaskan tujuan pelaksanaan EDS dengan benar |
X
| |
2 | Menerbitkan surat keputusan membentuk tim pelaksanaan EDS |
X
| |
3 | Memiliki instrument EDS |
X
| |
4 | Mengarahkan tim menggunakan instrumen untuk menghimpun data kinerja sekolah dalam pemenuhan 8 SNP |
X
| |
5 | Mengolah data hasil EDS bersama dengan tim pelaksana |
X
| |
6 | Merumuskan kesimpulan hasil EDS |
X
| |
7 | Merumusan rekomendasi berdasarkan hasil EDS |
X
| |
8 | Mengecek keterlaksanaan rekomendasi untuk perbaikan program |
x
| |
9 | Menggelar pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan mengevaluasi hasil EDS |
x
| |
10 | Menggunakan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan program tahunan berikutnya. |
x
|
Tabel di atas
menunjukkan terdapat tujuh pernyataan spesifik yang terpenuhi dan tiga
yang belum terpenuhi. Jika bukti fisik yang diperoleh seperti itu, maka
penilai dapat menyatakan ya. Konsekuensi dari ketentuan tersebut penilai
wajib menghimpun bukti fisik yang membuktikan bahwa kepala sekolah
melaksanakan tugas sesuai dengan standar dengan memenuhi batas minimal.
Untuk
menentukan pernyataan spesifik yang memuat indikator operasional bahan
pertimbangan, penilai perlu menggunakan rubrik sebagai acuan. Dalam hal
ini rubrik sangat penting untuk menentukan fisik yang seharusnya
terjaring.
Teknik
penjaringan data yang membuktikan bahwa kepala sekolah melaksanaan
kegiatan dapat menggunakan teknik pengamatan, wawancana, dan studi
dokumen. Sumber data yang dapat menunjang kelancaran ini dapat berupa
penjelasan kepala sekolah mengenai profil sekolah, bahan presentasi
kepala sekolah, dokumen yang mendukung pengakuan kepala sekolah, hasil
wawancara dengan pendidik atau tenaga kependidikan, hasil wawancara
dengan orang tua siswa atau komite sekolah, serta hasil pengumpulan
informasi dari siswa.
Contoh catatan
bukti otentik yang dapat pengawas jaring dalam membuktikan bahwa
kepala sekolah “Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai
tingkatan perencanaan” dapat dilihat pada contoh instrumen di bawah ini.
Dokumen RKJM, RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan, tujuan kegiatan terukur, memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran jelas, meliputi 8 SNP, instrumen evaluasi program dan/atau EDS. | Mengolah data hasil evaluasi diri sekolah sebagai bahan perumusan RKJM dan RKAS yang dibuktikan dengan data EDS dan hasil evaluasi program. |
Mengenali lingkungan eksternal sekolah untuk menentukan kebutuhan belajar siswa sebagai bahan pengarahan penyusunan program. | |
Memimpin rapat kerja tahunan mereviu tujuan, indikator, target pencapaian, dan strategi dokumen RKJM dan RKAS [Ya, jika semua terpenuhi] | |
Menyepakati program yang menjadi prioritas bersama pendidik dan tenaga kependidikan. | |
Mengembangkan instrumen evaluasi program sesuai dengan tujuan RKJM dan RKAS |
Untuk menyatakan ya dan tidak pada instrumen di atas pengawas mengeksplorasi bukti fisik berupa catatan seperti ini.
- Kepala sekolah menyatakan bahwa ia telah ”Mengolah data hasil evaluasi diri sekolah sebagai bahan perumusan RKJM dan RKAS yang dibuktikan dengan data EDS dan hasil evaluasi program”
Selanjutnya pengawas melakukan eksplorasi bukti fisik dengan menghimpun dan mencatat data sebagai berikut:
- Sekolah mememilki instrumen evaluasi diri.
- Ada pelaksana kegaitan evaluasi diri dan surat tugas.
- Terdapat jadwal kegiatan, catatan kegiatan, foto kegiatan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan,
- Ada bukti pertemuan mengolah, menyimpulan hasil evaluasi diri dengan fokus utama menggambarkan kekuatan dan kelemahan sekolah, namun belum diperoleh bukti bahwa hasilnya dibahas bersama dengan pemangku kepentingan.
- Ada rekomendasi bersama dengan tim untuk perbaikan tindak lanjut yang dibuktikan dengan adanya rumusan rekomendasi.
- Ada bukti rekomendasi perbaikan mutu yang digunakan untuk perbaikan program.
Hasil wawancara dengan guru diperoleh informasi bahwa
- Tiga orang guru menyatakan bahwa kepala sekolah tidak menyertakan guru yang bersangkutan dalam membahas persipan pelaksanaan EDS.
- Tidak ada catatan tentang pelaksanaan rapat kerja mengolah hasil EDS yang melibatkan dewan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
- Tidak diperoleh bukti bahwa kepala sekolah menyusun rekomendasi hasil EDS sebagai bahan perbaikan program.
- Tidak ada bukti bahwa kepala sekolah mengecek kembali bahwa rekomendasi ditindaklanjuti.
Berdasarkan catatan itu pengawas menyimpulkan bahwa
1) Terdapat
dokumen instrumen, jadwal pelaksanaan 2) Ada data hasil EDS,
kesimpulan, dan rekomendasi. 3) Kepala sekolah belum mengolah hasil
EDS dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memetakan pemenuhan 8
standar melalui EDS. 4) Rekomendasi hasil EDS belum menjadi bahan
penyusunan program berikutnya.”
Selanjutnya pengawas mengisi kolom bukti otentik kualitas kinerja seperti contoh berikut:
Dokumen RKJM,
RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan, tujuan kegiatan terukur,
memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran jelas, meliputi 8 SNP,
instrumen evaluasi program dan/atau EDS.1) ada instrumen, jadwal
pelaksanaan 2) Ada hasil EDS, kesimpulan, dan rekomendasi. 3) belum
mengolah hasil dengan pemangku kepentingan 4) Rekomendasi hasil EDS
belum menjadi bahan penyusunan program.”
Berdasarkan analisis itu pengawas menyatakan dengan meyakinkan bahwa kepala sekolah tidak memenuhi standar dalam “
Dokumen RKJM,
RKT/RKAS yang disepakati pemangku kepentingan, tujuan kegiatan terukur,
memenuhi skala prioritas, pengalokasian anggaran jelas, meliputi 8 SNP,
instrumen evaluasi program dan/atau EDS” karena fungsi utama sebagai
alat untuk memetakan kinerja sekolah serta perbaikan mutu berkelanjutan
belum tercapai.
Dengan
diperolehnya kesimpulan itu terdapat dua pernyataan yang tidak menunjang
pembuktian pelaksanaan dan dua pernytaan yang yang menunjang pembuktian
bahwa kepala sekolah melaksanakan kegiatan. Dengan hasil itu, pengawas
mengisi kolom bukti otentik seperti di bawah ini.
Keputusannya telah ditetapkan dan penilai mengkomunikasikan kepada kepala sekolah atas hasil yang dicapainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar