Judul Berjalan

TULISAN MOUSE BERJALAN

BERJALAN KEKANAN DAN KEKIRI

SELAMAT BERGABUNG DENGAN KANGTARJOSENDANGREJO..... AYO LATIHAN NGE BLOG BERSAMA-SAMA

Berjalan kekanan kekiri

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI MINAL AIDZIN WAL FA IDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

KOMITE SEKOLAH

 Contoh AD/ART KOMITE SEKOLAH

AD/ ART Komite

PENGANTAR
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya berupaya secara terus menerus untuk berbenah dalam semua hal terutama dalam faktor penunjang pokok keber­hasilan suatu pendidikan. Disadari sepenuhnya selain faktor guru, perangkat kurikulum dengan segala metoda dan evaluasinya serta management pendidikannya, faktor dana, sarana dan prasa­rana serta fasilitas fisik lainnya merupakan suatu faktor yang tidak boleh diremehkan beqitu saja.
Oleh karena itu Lembaga Pendidikan A1 Falah, seperti juga halnya di lembaga pendidikan lain, berusaha mengoptimalkan partisipasi orang tua/wali murid dengan membentuk suatu badan dengan maksud agar ikut memikirkan,.mengusahakan, menambah dan mengadakan sarana dan prasarana pendidikan untuk kenyamanan belajar siswa serta kesejahteraan guru dengan nama Komite Sekolah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Komite Sekolah Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya
Pasal 2
Arti, Tujuan Dan Tugas
  1. Komite Sekolah Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat khususnya wali murid, dalam rangka meningkatkan mutu, efisiensi dan efektifitas pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Memberikan saran dan masukan dalam upaya peningkatan kuali­tas dan pengembangan pendidikan di Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya.
  3. Membantu kelancaran program di sekolah Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya.
  4. Mendukung program sekolah baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  5. Menjadi fasilitator antara wali murid dengan pihak sekolah dalam memadukan dan mengsingkronkan program sekolah dengan keinginan wali murid dengan tetap mengacu visi dan misi sekolah
  6. Menciptakan iklim yang sejuk dan komunikatif antar wali murid serta wali murid dengan pihak sekolah
  7. Bersama-sama sekolah (dalam hal ini Kepala Sekolah) untuk memikirkan, merancang dan menentukan arah kebijakan sekolah baik dalam pembuatan RPS dan RAPBS yang telah ditentukan garis-garis besarnya oleh pihak Yayasan.
  8. Berpartisipasi aktif dalam mensosialisaikan program-program sekolah yang telah diputuskan bersama-sama dengan pihak sekolah
Pasal 3
U s a h a
Untuk dapat mencapai tujuan yang tersebut dalam pasal 2 maka Komite Sekolah melaksanakan kegiatan yang meliputi ;
  • Penggalian dana secara rutin dengan sukarela.
  • Sumbangan insidentil dari wali murid/masyarakat muslim berupa zakat, infaq, shodaqoh maupun wakof.
  • Mengkoordinir wali murid yang berpotensi serta tokoh masya­rakat yang interest terhadap kegiatan pendidikan yang dilaksa­nakan di Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya, untuk diajak berpartisipasi aktif dalam memi­kirkan, mengusahakan dan mengembangkan guna peningkatan kualitas pendidikan di Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Keanggotaan
  1. Keanggotaan komite sekolah terdiri atas unsure masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, guru dan wali murid.
  2. Bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Komite Sekolah dilakukan oleh Lembaga Pendidikan A1 Falah.
Pasal 5
Pimpinan Dan Kelengkapannya
  1. Komite Sekolah Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua, seo­rang sekretaris, dan wakil sekretaris, seorang bendahara dan wakil bendahara dan dibantu oleh koordinator dari masing-masing kelas yang jumlanya disesuaikan menurut kebutuhan.
  2. Ketua, sekretaris dan bendahara komite sekolah adalah personil yang dipilih dan diangkat langsung oleh dari anggota wali murid yang diharapkan dapat melaksanakan tugas-­tugas Komite Sekolah.
  3. Untuk kelengkapan kepengurusan Komite Sekolah yang lain diserahkan kepada personil yang telah ditunjuk dalam ayat 2 tersebut.
Pasal 6
Hubungan Dan Tata Kerja
  1. Kepengurusan komite sekolah bertanggung jawab kepada selu­ruh anggota wali murid.
  2. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya komite sekolah selalu berkomu­nikasi dan berkoordinasi dengan kepala sekolah.
  3. Komite sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak boleh bertentangan dengan visi dan misi sekolah serta bertentangan dengan garis kebijakan Yayasan.
  4. Komite Sekolah melaksanakan rapat pengurus rutin bulanan atau triwulan atau rapat-rapat khusus sesuai kebutuhan pengurus. Sedangkan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun ajaran atau disesuaikan dengan kebutuhan yang ada
  5. Garis-garis kebijakan komite sekolah ditetapkan dalam musyawarah anggota dan atau rapat pengurus.
Pasal 7
Masa Jabatan
  1. Kepengurusan komite sekolah mempunyai masa jabatan 2 (dua) tahun:
  2. Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih dan diangkat kembali melalui musyawarah anggota dan pengurus pada periode berikutnya kecuali Ketua maksimal hanya 2 (dua) kali masa jabatan
  3. Pergantian pengurus dilakukan dengan serah terima jabatan oleh pimpinan lama kepada pimpinan yang baru dengan berita acara.
  4. Pengangkatan pengurus komite sekolah di.lakukan dengan surat kepu­tusan oleh kepala sekolah.
Pasal 8
Keuangan
  1. Sumber keuangan komite sekolah berasal dari iuran rutin anggota komite sekolah (wali murid) yang penanganannya diserahkan kepada bendahara komite.
  2. Pembukuan keuangan dan penyimpanannya dilakukan oleh petu­gas keuanqan sekolah. Pembukuan dilakukan tersendiri dan penyimpa­nannya ditaruh di Bank dengan nomor rekening tersendiri.
  3. Petugas keuangan memberikan laporan penerimaan keuangan komite sekolah secara global pada setiap bulan atau minimal setiap triwulan.
  4. Pengeluaran dan penggunaan dana Komite Sekolah harus diketahui dan disetujui oleh ketua komite sekolah dan kepala sekolah.
BAB III
P E N U T U P
  1. Terhadap AD/ART komite sekolah ini, dimungkinkan adanya perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan perkem­banqan,yang akan diatur dan dibuat kemudian.
  2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART komite sekolah ini akan diambil kebijakan dengan musyawarah antara ketua komite denqan kepala sekolah.
 Ditetapkan di :...........................
Pada tanggal   : ..........................................



Ketua Komite Sekolah




.......................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar