Contoh AD/ART KOMITE SEKOLAH
AD/ ART Komite
Oleh karena itu Lembaga Pendidikan A1 Falah, seperti juga halnya di lembaga pendidikan lain, berusaha mengoptimalkan partisipasi orang tua/wali murid dengan membentuk suatu badan dengan maksud agar ikut memikirkan,.mengusahakan, menambah dan mengadakan sarana dan prasarana pendidikan untuk kenyamanan belajar siswa serta kesejahteraan guru dengan nama Komite Sekolah.
- Komite Sekolah Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat khususnya wali murid, dalam rangka meningkatkan mutu, efisiensi dan efektifitas pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
- Memberikan saran dan masukan dalam upaya peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan di Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya.
- Membantu kelancaran program di sekolah Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya.
- Mendukung program sekolah baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Menjadi fasilitator antara wali murid dengan pihak sekolah dalam memadukan dan mengsingkronkan program sekolah dengan keinginan wali murid dengan tetap mengacu visi dan misi sekolah
- Menciptakan iklim yang sejuk dan komunikatif antar wali murid serta wali murid dengan pihak sekolah
- Bersama-sama sekolah (dalam hal ini Kepala Sekolah) untuk memikirkan, merancang dan menentukan arah kebijakan sekolah baik dalam pembuatan RPS dan RAPBS yang telah ditentukan garis-garis besarnya oleh pihak Yayasan.
- Berpartisipasi aktif dalam mensosialisaikan program-program sekolah yang telah diputuskan bersama-sama dengan pihak sekolah
- Penggalian dana secara rutin dengan sukarela.
- Sumbangan insidentil dari wali murid/masyarakat muslim berupa zakat, infaq, shodaqoh maupun wakof.
- Mengkoordinir wali murid yang berpotensi serta tokoh masyarakat yang interest terhadap kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya, untuk diajak berpartisipasi aktif dalam memikirkan, mengusahakan dan mengembangkan guna peningkatan kualitas pendidikan di Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya.
- Keanggotaan komite sekolah terdiri atas unsure masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, guru dan wali murid.
- Bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Komite Sekolah dilakukan oleh Lembaga Pendidikan A1 Falah.
- Komite Sekolah Lembaga Pendidikan Al Falah Surabaya dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua, seorang sekretaris, dan wakil sekretaris, seorang bendahara dan wakil bendahara dan dibantu oleh koordinator dari masing-masing kelas yang jumlanya disesuaikan menurut kebutuhan.
- Ketua, sekretaris dan bendahara komite sekolah adalah personil yang dipilih dan diangkat langsung oleh dari anggota wali murid yang diharapkan dapat melaksanakan tugas-tugas Komite Sekolah.
- Untuk kelengkapan kepengurusan Komite Sekolah yang lain diserahkan kepada personil yang telah ditunjuk dalam ayat 2 tersebut.
- Kepengurusan komite sekolah bertanggung jawab kepada seluruh anggota wali murid.
- Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya komite sekolah selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kepala sekolah.
- Komite sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak boleh bertentangan dengan visi dan misi sekolah serta bertentangan dengan garis kebijakan Yayasan.
- Komite Sekolah melaksanakan rapat pengurus rutin bulanan atau triwulan atau rapat-rapat khusus sesuai kebutuhan pengurus. Sedangkan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun ajaran atau disesuaikan dengan kebutuhan yang ada
- Garis-garis kebijakan komite sekolah ditetapkan dalam musyawarah anggota dan atau rapat pengurus.
- Kepengurusan komite sekolah mempunyai masa jabatan 2 (dua) tahun:
- Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih dan diangkat kembali melalui musyawarah anggota dan pengurus pada periode berikutnya kecuali Ketua maksimal hanya 2 (dua) kali masa jabatan
- Pergantian pengurus dilakukan dengan serah terima jabatan oleh pimpinan lama kepada pimpinan yang baru dengan berita acara.
- Pengangkatan pengurus komite sekolah di.lakukan dengan surat keputusan oleh kepala sekolah.
- Sumber keuangan komite sekolah berasal dari iuran rutin anggota komite sekolah (wali murid) yang penanganannya diserahkan kepada bendahara komite.
- Pembukuan keuangan dan penyimpanannya dilakukan oleh petugas keuanqan sekolah. Pembukuan dilakukan tersendiri dan penyimpanannya ditaruh di Bank dengan nomor rekening tersendiri.
- Petugas keuangan memberikan laporan penerimaan keuangan komite sekolah secara global pada setiap bulan atau minimal setiap triwulan.
- Pengeluaran dan penggunaan dana Komite Sekolah harus diketahui dan disetujui oleh ketua komite sekolah dan kepala sekolah.
- Terhadap AD/ART komite sekolah ini, dimungkinkan adanya perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan perkembanqan,yang akan diatur dan dibuat kemudian.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART komite sekolah ini akan diambil kebijakan dengan musyawarah antara ketua komite denqan kepala sekolah.
Pada tanggal : ..........................................
Ketua Komite Sekolah
.......................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar