PROSEDUR OPERASI
STANDAR
UJIAN NASIONAL
SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA
TAHUN PELAJARAN
2012/2013
BADAN STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
2013
PERATURAN
BADAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0021/P/BSNP/I/2013
TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR
UJIAN NASIONAL
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari
Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
dan Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar
Nasional Pendidikan tentang
Prosedur Operasi Standar Ujian
Nasional Sekolah Dasar,
Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah
Dasar Luar Biasa
Tahun Pelajaran
2012/2013;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005
tentang
Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun
2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor
4496);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013
tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PROSEDUR OPERASI
STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR
LUAR BIASA TAHUN
PELAJARAN
2012/2013
Pasal 1
Prosedur Operasi
Standar Ujian Nasional
Sekolah Dasar/Madrsah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa,
selanjutnya disebut POS UN SD/MI dan SDLB, Tahun Pelajaran
2012/2013 tercantum dalam
Lampiran Peraturan BSNP
ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP
ini.
Pasal 2
Peraturan BSNP
ini merupakan acuan
dalam penyelenggaraan Ujian Nasional
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
dan Sekolah Dasar
Luar Biasa Tahun Pelajaran 2012/2013.
Pasal 3
Hal-hal yang
belum diatur dalam
POS UN ini
akan diatur lebih
lanjut dalam keputusan BSNP.
Pasal 4
Peraturan BSNP ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal
29 Januari 2013
Ketua
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.
LEBIH LENGKAPNYA DOWNLOAD