TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN
NASIONAL (UN) TAHUN PELAJARAN 2012/2013
1.
Persiapan UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas
ruang telah hadir di lokasi
sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas
ruang menerima penjelasan
dan pengarahan dari
ketua penyelenggara UN.
c. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa
naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara
pelaksanaan UN.
d. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam
keadaan baik (masih tersegel).
2.
Pelaksanaan UN
a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk
melakukan secara berurutan:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) mempersilakan peserta UN untuk memasuki
ruang dengan menunjukkan kartu peserta
UN dan meletakkan tas di bagian depan serta
menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN
hanya membawa bulpen, pensil,
penghapus, penajam pensil,
dan penggaris yang
akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4)
memeriksa dan memastikan
amplop soal dalam
keadaan tertutup rapat
(tersegel),
membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
5)
membacakan tata tertib UN;
6) membagikan
naskah soal UN
dengan cara meletakkan
di atas meja peserta dalam posisi tertutup
(terbalik);
7) memberikan
kesempatan kepada peserta
UN untuk mengecek kelengkapan soal;
8) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan
nomor ujian pada kolom yang
tersedia di halaman
1 (satu) naskah
soal dan LJUN
sebelum dipisahkan;
9)
mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah;
10)mewajibkan peserta
ujian untuk melengkapi
isian pada LJUN
secara benar;
11)memastikan peserta
UN telah mengisi
identitas dengan benar
sesuai dengan kartu peserta; dan
12)memastikan peserta ujian
menandatangani daftar hadir.
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai,
pengawas ruang UN:
1)
mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
2) mengingatkan
peserta agar terlebih
dahulu membaca petunjuk
cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian
berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh
pengawas ruangan.
d.
Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi
peringatan dan sanksi
kepada peserta yang
melakukan kecurangan; serta
3)
melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e. Pengawas
ruang UN dilarang
merokok di ruang
ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan
bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan
jawaban dari soal UN yang diujikan.
f. Lima
menit sebelum waktu
UN selesai, pengawas
ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa
waktu tinggal lima menit.
g.
Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)
mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan
peserta UN meletakkan
naskah soal dan
LJUN di atas meja dengan rapi;
3)
mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)
menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5)
mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun
secara urut LJUN
dari nomor peserta
terkecil dan memasukkannya ke
dalam amplop LJUN
disertai dengan satu
lembar daftar hadir peserta,
satu lembar berita
acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta
ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h. Pengawas
Ruang UN menyerahkan
amplop LJUN yang
sudah dilem dan ditandatangani, serta
naskah soal UN
kepada Penyelenggara UN
Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan disertai dengan
satu lembar daftar hadir peserta
dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
i. Pengawas
Satuan Pendidikan wajib
memonitor dan mengawasi terlaksananya UN
di ruang ujian
agar berjalan tertib
sesuai dengan POS. Apabila
terjadi pelanggaran baik oleh peserta
UN maupun oleh
pengawas ruang UN maka
Pengawas Satuan Pendidikan
membuat berita acara
dan melaporkannya sesuai dengan tata tertib UN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar